Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Pantas Tak Bisa Tunjukkan Ijazah Asli Jokowi Ternyata Sudah Berpindah Tangan, Ini Penjelasan Polisi

Presiden ke-7 RI, Joko Widodo selalu didesak untuk menunjukkan ijazahnya yang diperoleh dari Universitas Gadjah Mada (UGM).

Penulis: Raf | Editor: raka f pujangga
KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA
IJAZAH ASLI JOKOWI - Foto ijazah S1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) yang ditampilkan dalam layar saat konferensi pers Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/5/2025). Penjelasan Polda Metro Jaya dalam sidang KIP soal keberadaan ijazah asli Jokowi. 

Klarifikasi tentang Proses Penyidikan

Dalam bagian akhir persidangan, majelis mempertanyakan dokumen administratif terkait penyidikan, termasuk:

notulen gelar perkara, SOP kenaikan status penyelidikan menjadi penyidikan, dan dasar hukum penyitaan dokumen.

Polda memastikan bahwa seluruh dokumen pendukung tersedia dan akan dilengkapi dalam jawaban tertulis.

“Kami akan menyiapkan pembuktian administrasi terkait proses penyidikan sebagaimana diminta majelis,” ujar perwakilan Polda Metro Jaya.

Sidang KIP yang berlangsung Senin malam tersebut belum menghasilkan putusan final. Majelis menegaskan bahwa sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan lebih rinci, khususnya mengenai:

dasar pengecualian informasi yang diajukan Polda Metro Jaya,
legalitas status barang bukti, dan kesesuaian tindakan penyidik dengan aturan perundang-undangan.

Majelis membutuhkan dokumen pendukung yang lebih lengkap untuk memastikan seluruh arsip ijazah Jokowi memang sah dikecualikan dari akses publik karena terikat pada proses hukum.

Sidang Ijazah Jokowi, UGM Ditegur karena Balas Surat Tanpa Kop
Sidang sengketa informasi terkait ijazah Presiden Joko Widodo kembali digelar di Komisi Informasi Pusat (KIP) RI, Jakarta, Senin (17/11/2025).

Persidangan kali ini dihadiri para pemohon dari kelompok akademisi, aktivis, serta jurnalis yang tergabung dalam Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi).

Sementara itu, sejumlah badan publik sebagai pihak termohon turut hadir, antara lain Universitas Gadjah Mada (UGM), KPU DKI Jakarta, KPU Surakarta, dan Polda Metro Jaya.

Dalam persidangan, Ketua Majelis KIP Rospita Vici Paulyn menyoroti jawaban UGM sebagai respon permohonan melalui surat tertanggal 14 Agustus yang sebelumnya dikirimkan kepada pemohon informasi.

Ia mempertanyakan alasan balasan tersebut tidak menggunakan kop resmi universitas.

“Coba dicek, apakah ada pada tanggal 14 itu surat balasan permohonan informasi dari UGM yang memakai kop UGM?” tanya Rospita, dikutip dari tayangan KompasTV.

Pertanyaan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan silang.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved