Berita Kriminal
Bripda LI Membabi Buta Hajar Kekasih di Coffeeshop, Emosi Tahu Korban Buka Blokir Mantan Pacar
Proses hukum terhadap Bripda LI, anggota Polres Konawe Utara yang diduga menganiaya pacarnya, resmi berlanjut ke persidangan etik.
Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
Ringkasan Berita:
- Sidang kode etik terhadap Bripda LI digelar setelah dugaan penganiayaan terhadap pacarnya mencuat.
- Bripda LI tidak membantah perbuatannya, sementara keluarga korban mendesak pemecatan tidak hormat.
- Hasil sidang kode etik belum diumumkan oleh Propam Polda Sultra.
TRIBUNJATENG.COM - Proses hukum terhadap Bripda LI, anggota Polres Konawe Utara yang diduga menganiaya pacarnya, resmi berlanjut ke persidangan etik.
Sidang perdana berlangsung di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sulawesi Tenggara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, pada Kamis (20/11/2025).
Kuasa hukum korban, Muhammad Saleh, mengungkapkan bahwa dalam persidangan, Bripda LI tidak membantah tindakan kekerasan yang dituduhkan. K
eluarga korban menilai perbuatan tersebut tidak hanya melukai secara fisik, tetapi juga meninggalkan trauma psikologis.
Pihak keluarga meminta agar institusi kepolisian menjatuhkan hukuman tegas, termasuk pemecatan tidak hormat.
“Satu-satunya cara memberikan keadilan bagi korban sekaligus menjaga nama baik institusi kepolisian adalah memecat Bripda LI secara tidak hormat,” ujar Saleh.
Tante korban, Romi Indrayani, turut berharap sidang etik menghasilkan keputusan yang berpihak pada keadilan.
Baca juga: Balita 2 Tahun Tewas di Tangan Kekasih Ibunya, Dihajar Pakai Balok Kayu dan Sapu
Ia menilai kasus ini ditangani terlalu lama, mengingat prosesnya sudah berjalan hampir tiga bulan.
Sementara itu, Bid Propam Polda Sultra belum memberikan keterangan resmi terkait hasil sidang kode etik dan jenis sanksi yang berpotensi dijatuhkan.
Hasil sidang akan disampaikan lebih lanjut oleh Kabid Propam, Kombes Pol Eko Tjahyo Untoro.
Untuk diketahui, AR mengalami penganiayaan di Jalan Mata Oleo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, sekitar pukul 02.00 Wita, Sabtu (23/8/2025).
Peristiwa itu bermula ketika AR dan Bripda LI nongkrong disalah satu coffeeshop di Kendari.
Korban memergoki Bripda LI membuka blokiran mantan pacarnya di WhatsApp dan Instagram.
Perselisihan kemudian berlanjut hingga keduanya tiba disalah satu perumahan di Baruga.
Sesampainya di lokasi, keduanya terlibat adu mulut yang berujung dugaan penganiayaan.
AR mengaku dipukul di bagian mata hingga lebam, bibir hingga luka, serta di punggung dan tangan kanan.
Kepalanya juga terasa sakit akibat benturan.
Tak hanya itu, AR mengaku diusir dari perumahan oleh LI sekitar pukul 11.00 Wita.
AR lalu menghubungi sepupunya untuk menjemput di pangkalan ojek.
Merasa tidak terima dengan tindakan tersebut, AR melaporkan LI ke Polda Sultra untuk diproses sesuai hukum. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com
| Pelajar Tewas Tertembak Saat Tawuran Beri Tanda Sebelum Meninggal: Seminggu Rajin Adzan di Masjid |
|
|---|
| Balita 2 Tahun Tewas di Tangan Kekasih Ibunya, Dihajar Pakai Balok Kayu dan Sapu |
|
|---|
| Tawuran Maut Dua Nyawa Melayang 18 Rumah Hangus Dibakar, Polisi: Entah Sudah Berapa Kali |
|
|---|
| Tangis Bayi Laki-laki Pecahkan Keheningan Subuh di Karangcegak Banyumas, Dibuang di Depan Rumah |
|
|---|
| Kelakuan Busuk Saefudin Kades di Brebes Gadaikan Mobil Siaga Desa di Lokasi Prostitusi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ilustrasi-penganiayaan_20160921_191923.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.