Berita Nasional
Dorong Implementasi HAM, Kanwil Kemenham Jateng Pimpin Rakor Revisi Perda Bantuan Hukum Semarang
Kanwil KemenHAM Jawa Tengah bersama Pemkot Semarang menggelar Rakor Panitia Ranham Daerah Kota Semarang Tahun 2025
Penulis: Adi Tri | Editor: abduh imanulhaq
Pemprov Jateng Paparkan Praktik Terbaik Pelayanan Bantuan Hukum
Kepala Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah, Haerudin, turut memaparkan praktik penyelenggaraan bantuan hukum berdasarkan Perda Provinsi Jawa Tengah No. 1 Tahun 2022.
Ia menjelaskan bahwa penerima bantuan hukum tidak hanya masyarakat miskin, tetapi juga kelompok rentan seperti anak, perempuan korban kekerasan, penyandang disabilitas, korban penyalahgunaan narkotika, hingga pelaku usaha mikro dan kecil.
Pemerintah Provinsi, papar Haerudin, bermitra dengan 20–25 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang memberikan layanan litigasi dan non-litigasi dengan dukungan anggaran Rp1 juta hingga Rp2,5 juta per perkara hingga putusan tingkat pertama.
Haerudin juga menegaskan kewajiban LBH untuk memberikan layanan hingga kasus tuntas, serta larangan keras meminta biaya kepada penerima bantuan hukum.
Menuju Perda Bantuan Hukum yang Lebih Humanis dan Responsif HAM
Rakor ini menyepakati sejumlah rekomendasi penting, di antaranya perlunya revisi Perda Bantuan Hukum Kota Semarang agar lebih responsif terhadap dinamika HAM dan memperluas sasaran penerima, termasuk penyandang disabilitas dan kelompok rentan lainnya.
Selain itu, penyusunan perda harus tetap mengacu pada ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan, sehingga regulasi yang dihasilkan berkualitas, akuntabel, dan mudah diimplementasikan. (***)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251124_hamrakor.jpg)