Sabtu, 18 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Supriadi Napi Kasus Korupsi Bebas Blusukan ke Cafe, Begini Nasib Petugas Pengawal

Narapidana kasus korupsi, Supriadi, resmi dipindahkan dari rumah tahanan ke Lapas Kelas II A Kendari, Sulawesi Tenggara.

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
IST
Narapidana kasus tindak pidana korupsi (tipikor), Supriadi kedapatan sedang berada di cafe dikawal seorang petugas. IST 

Ia terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam penerbitan Surat Izin Berlayar (SIB) untuk 12 kapal tongkang yang mengangkut nikel dari tambang ilegal milik PT Pandu Citra Mulia.

Dalam praktiknya, dokumen milik PT Alam Mitra Indah Nugraha digunakan untuk pengangkutan melalui dermaga PT Kurnia Mining Resources yang tidak memiliki izin resmi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Dari setiap dokumen yang diterbitkan, Supriadi disebut menerima imbalan sebesar Rp100 juta per tongkang.

Atas perbuatannya, ia dijatuhi hukuman lima tahun penjara, denda Rp600 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,255 miliar.

Dalam perkembangan terbaru, Supriadi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan proses persidangan masih berlangsung di Pengadilan Negeri Kendari.

 

Pengawas Juga Disanksi

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tenggara turut menjatuhkan sanksi disiplin.

Sanksi diberikan kepada petugas Rutan Kelas IIA Kendari yang mengawal Supriadi.

Hal ini dilakukan setelah Supriadi diketahui singgah di sebuah coffee shop.

Lokasinya berada di Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

Kejadian itu berlangsung pada Selasa (14/4/2026).

Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra, Sulardi, mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti laporan tersebut.

Ia mengerahkan Satuan Operasional Kepatuhan Internal untuk melakukan penyelidikan.

Petugas pengawal kemudian diperiksa secara intensif.

Pemeriksaan dilakukan bersama tim Patnal Rutan Kendari.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved