Horizzon
Ini Lead yang Kelima
Ketika terbukti bahwa niat jahatnya muncul sejak awal dan pers hanya dijadikan alat, maka tak bisa menggunakan pendekatan UU Nomor 40 Tahun 1999.
Penulis: Ibnu Taufik Juwariyanto | Editor: abduh imanulhaq
Oleh: Ibnu Taufik Juwariyanto, Pemimpin Redaksi Tribun Jateng
DILEMA dan hampir menyerah. Itulah kenyataan yang dihadapi banyak organisasi media menghadapi multidisruption.
Seingat saya, lead di atas adalah lead kelima yang saya tulis untuk membuat refleksi 13 tahun perjalanan Tribun Jateng. Awalnya, saya ingin menulis hal yang tampak baik sekaligus terkesan heroik pada momentum ulang tahun ini.
Keanyatanya, dari beberapa lead sebelumnya, saya selalu gagal melanjutkan paragraf berikutnya. Saya gagal mengumbar kebohongan untuk menjadi hadiah ulang tahun ke-13 Tribun Jateng.
Barangkali, nilai-nilai dasar jurnalistik yang didedikasikan untuk merawat demokrasi yang ditanamkan bersamaan denga kelahiran Tribun Jateng membuat saya gagal berbohong.
Rasanya, memang tak elok jika tulisan untuk refleksi 13 tahun Tribun Jateng justru harus membuat narasi yang mengingkari kenyataan. Meski tidak sedang dalam kesulitan serius, namun harus diakui nasib Tribun Jateng tak jauh berbeda dengan media mainstream lainnya. Tribun Jateng tengah jibaku menghadapi tantangan yang semakin ke sini, semakin tidak gampang ditaklukkan.
Oleh karena itu saya ingin jujur, meskipun kejujuran saya ini bisa jadi harus saya bayar mahal. Kejujuran saya ini bisa berbuah diskursus panjang dan bahkan perdebatan. Saya yakin tak semua kawan-kawan yang telah menjalani profesi ini bertahun-tahun bisa menerima perspektif yang saya ambil.
Sejak awal, saya sebenarnya telah ‘menggugat’ tema kebebasan pers yang ada di Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999, yang rasanya sudah tidak relevan untuk tantangan pers di era kekinian. Saya ingat betul, UU ini lahir untuk menjawab represivitas Orde Baru terhadap pers kala itu.
Dilihat di era reformasi awal, boleh jadi tema di UU No.40 tahun 1999 menjawab tantangan saat itu. Namun rasanya setelah 27 tahun berlalu, terutama setelah satu dekade terakhir, tema kebebasan pers ini justru tidak pas.
Dalam beberapa diskusi, saya bahkan secara ‘radikal’ mengatakan bahwa kebebasan pers inilah yang justru ‘membunuh’ secara perlahan pers Indonesia. UU Nomor 40 Tahun 1999, bagi saya, merupakan candu yang membuat entitas pers menjadi tenggelam dalam euphoria, yang pada akhirnya perlahan membunuh esensi dari pers itu sendiri.
Menjamurnya media adalah satu sudut pandang, yang menjadi pintu masuk bagi saya untuk menyoal ini. Sementara semua tahu, pragmatisme yang banyak dilakukan oleh media-media partisan dan juga media yang tidak mengedepankan muruah jurnalistik tidak mampu dijangkau oleh UU Nomor 40 Tahun 1999.
Bahkan jika boleh jujur, kita sering secara buta melakukan pembelaan terhadap aktivitas jurnalistik apa pun alasannya dengan perspektif UU Nomor 40 Tahun 1999. Kita bahkan seolah memakai kacamata kuda, setiap kali ada kasus sengketa pers harus selalu berpijak pada UU Pers.
Kita tak pernah mencoba untuk sedikit bersikap adil. Banyak niat jahat yang lebih dahulu muncul dengan maksud merusak nama baik orang dan kemudian menggunakan pers sebagai alat. Bukankah kasus-kasus seperti itu kita harus berani mengatakan bahwa niat jahat yang muncul yang melatarbelakangi produk jurnalistik harus dimaknai sebagai perbuatan melawan hukum yang tak bisa dilindungi oleh UU Nomor 40 Tahun 1999?
Sengketa pers yang bisa dilindungi oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 hanyalah kasus-kasus yang diakibatkan karena kesalahan prosedur jurnalistik. Namun ketika terbukti bahwa niat jahatnya muncul sejak awal dan pers hanya dijadikan alat, maka tak bisa menggunakan pendekatan UU Nomor 40 Tahun 1999.
Maaf kalau pada akhirnya saya harus mengatakan bahwa tak semua jurnalis memaknai kebebasan pers sebagaimana semangat awal UU ini dilahirkan. Bukankah kita harus mengakui bahwa pragmatisme telah benyak memanfaatkan celah dari kebebasan pers dan sadar atau tidak sadar itu membunuh secara perlahan kehidupan pers kita?
Pada akhirnya, kita semua terlena pada situasi saat ini yang seolah membuat kehidupan pers kita terus terdesak. Saya yakin, pers yang saat ini kehidupannya terasa tertekan tak lain dan tak bukan adalah buah dari integritas kita yang mulai tergadaikan. Satu dua dan tiga awalnya bersikap pragmatis, yang awalnya menjaga muruah mencoba menyesuaikan diri dengan berkompromi dengan kekuasaan dan akhirnya tanpa sadar, kita semua telah bunuh diri bersama-sama.
Terlepas dari menyoal relevansi UU Nomor 40 Tahun 1999, saya masih meyakini bahwa kekuatan pers bisa kembali ketika kawan-kawan entitas pers memiliki kesadaran kolektif untuk mengembalikan marwah dasar pers sebagaipilar keempat demokrasi. Tanpa tawar-menawar, kekuatan pers berupa fakta harus ditegakkan sebagai pilar utama kekuatan pers. Rasanya ini harga mati yang harus dibayar, jika bangsa ini masih berharap pilar keempat demokrasi masih diharapkan bisa ikut merawat demokrasi kita yang nyata-nyata sudah benar-benar bopeng-bopeng ini.
Saya percaya betul, di situasi demokrasi yang bopeng-bopeng ini, berdiskusi untuk menyoal kebebasan pers juga bukan waktu yang tepat. Saya percaya, jika ini dilakukan di saat demokrasi sedang tak baik-baik saja, oligarki dan kekuasaan justru akan semakin masuk dan merusak satu-satunya nyawa kehidupan pers kita, yaitu kebebasan pers.
Meski demikian, rasanya saya masih percaya betul bahwa muruah dasar jurnalistik adalah kekuatan yang bisa mengembalikan situasi. Kesadaran kolektif untuk kembali ke muruah dasar dan bukan kepada algoritma adalah jawaban agar pers kita bisa kembali menjalankan perannya sebagai pilar keempat demokrasi. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Ibnu-Taufik.jpg)