Razia Kosan
15 Pasangan Terjaring Razia Kos-kosan Satpol PP Batang, Sewa Kamar Perjam
Aparat Satpol PP Kabupaten Batang bersama Polres dan Kodim 0736/Batang menggelar operasi penyakit masyarakat.
Penulis: dina indriani | Editor: rival al manaf
Mereka dibawa ke Kantor Satpol PP Batang untuk menjalani pemeriksaan dan pendataan lebih lanjut.
Haryono menambahkan, razia ini mengacu pada dua aturan daerah: Perda No. 6/2011 tentang Pemberantasan Pelacuran dan Perda No. 7/2019 tentang Ketertiban Umum serta Ketenteraman Masyarakat.
“Harapannya, operasi ini memberi efek jera sekaligus menjaga kondusifitas wilayah Batang,” tegasnya.
Satpol PP menilai fenomena kos yang disewakan lewat aplikasi kencan online sebagai pola baru prostitusi.
Modus daring ini akan menjadi fokus pembinaan dan penindakan ke depan.
Haryono memastikan razia tidak berhenti pada satu kali pelaksanaan.
Koordinasi dengan kepolisian, TNI, dan perangkat desa akan diperkuat untuk menjaring lokasi-lokasi baru yang berpotensi melanggar aturan.
“Kami mendorong warga aktif melapor bila menemukan indikasi pelanggaran. Penegakan ini bukan semata soal sanksi, tapi juga menjaga moral dan ketenangan masyarakat Batang,” pungkasnya.(din)
| Kawal Kualitas Regulasi Daerah, Kanwil Kemenkum Jateng Harmonisasikan Tiga Ranperbup Grobogan |
|
|---|
| Kena Sanksi FIFA, PSIS Semarang Terancam Tak Bisa Daftarkan Pemain Baru |
|
|---|
| Bukti Baru Janggalnya Kematian Wanita Lansia Boyolali usai Makan Sate, Tewas Diracun? |
|
|---|
| Mulai 1 Juni, PDAM Tirta Moedal Semarang Menaikkan Tarif untuk Golongan Niaga dan Industri |
|
|---|
| Pemprov Jateng Buka Kesempatan Santri Kuliah di Luar Negeri, Sediakan Beasiswa Rp7,5 Miliar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251209_RAZIA-Aparat-Satpol-PP-Kabupaten-Batang.jpg)