Mutilasi di Brebes
Alasan Rokib Tega Mutilasi Sapri di Brebes, Bermula Utang Piutang
Kurang dari 24 Jam, Polisi ahirnya berhasil meringkus Rokib (45) pada pelariannya di Kabupaten Majalengka.
Penulis: Wahyu Nur Kholik | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, BREBES - Kurang dari 24 Jam, Polisi ahirnya berhasil meringkus Rokib (45) pada pelariannya di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat pada Selasa (17/02/2026) dini hari.
Pelaku berhasil diringkus Unit Resmob Polres Brebes yang dipimpin Aiptu Titok Ambar Pramono di rumah istri pelaku.
Rokib merupakan tersangka tunggal yang ditetapkan oleh Polisi dalam kasus pembunuhan Sapri (67) warga Desa Pende, Kecamatan Banjarharjo yang jasadnya ditemukan di dalam koper pada Senin (17/02/2026).
Baca juga: "Kesal Ditampar" Motif Rokib Bunuh dan Mutilasi Sapri di Brebes, Mayat Dimasukkan ke Koper
Baca juga: Awal Penemuan Mayat dalam Koper di Brebes: Lagi Bersih-bersih Cium Bau Amis
Pelaku melakukan perbuatan keji tersebut dirumah kosong milik Nia di Desa Sukareja, Kecamatan Banjarharjo.
Nia sendiri merupakan keponakan dari pelaku yang saat ini sedang bekerja sebagai TKW di Hongkong.
Pelaku Rokib sendiri, dipercaya oleh keponakannya untuk menjaga rumah tersebut yang menjadi lokasi pembunuhan.
Usai melakukan aksi kejinya itu, Rokib kemudian memutilasi korban dan di masukan ke dalam koper.
Usai memasukan korban ke dalam koper, korban kemudian disimpan di dalam toilet pada sebuah kamar.
Korban sendiri dilaporkan hilang oleh keluarga sejak Minggu (15/02/2026) malam setelah izin kepada keluarga akan menagih hutang.
Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah mengatakan, berdasarkan fakta-fakta di lapangan pelaku diamankan di wilayah Majalengka Jawa Barat.
"Kurang dari 24 jam, tim Resmob Brebes berhasil menangkap pelaku di wilayah Majalengka Jawa Barat," ujarnya kepada media di Polres Brebes, Selasa (17/02/2026).
Dari pengakuan pelaku, kata Kapolres, Ia mengaku emosi lantaran ditampar korban saat menagih hutang.
"Saat ditagih hutang ini korban memang sempat menampar pelaku sehingga tersulut emosi."
"Kemudian pelaku ini mengambil batu yang ada dekatnya, kemudian memukulkan ke bagia kepala kemudian bagian dada dan juga bagian tengkuk sehingga korban meninggal dunia," paparnya.
Kapolres menyebut, setelah menghabisi nyawa korban pelaku kemudian mengambil HP dan uang milik korban.
Akibat perbuatannya, saat ini pelaku terancam pasal berlapis dengan hukuman penjara maksimal 35 tahun penjara.
"Bahwa ini sudah diterapkan untuk pasal KUHP yang terbaru.
Pasal yang diterapkan pasal 479 tahun 2023 KUHP yang terbaru itu ancaman hukuman 20 tahun penjara."
"Dan pasal pembunuhannya 458 tahun 2003 ancaman hukumannya 15 tahun negara, ancaman pasal berlapis," pungkasnya. (pet).