Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pekalongan

Dishub Kota Pekalongan Usulkan Jalur Dua Arah dan Pelebaran Jalan Hadapi Pembatasan Truk Berat

Langkah ini akan mengurangi tekanan lalu lintas di ruas-ruas utama yang sering dilalui kendaraan besar.

TRIBUN JATENG/INDRA DWI PURNOMO
USULAN PELEBARAN JALAN - Kadishub Kota Pekalongan M Restu Hidayat saat mengusulkan penerapan jalur dua arah di beberapa ruas strategis, serta pelebaran jalan di titik rawan kemacetan guna mendukung kelancaran arus lalu lintas dan kebijakan pembatasan operasional kendaraan berat bersumbu tiga atau lebih di jalur Pantura. (TRIBUN JATENG/INDRA DWI PURNOMO) 

TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - Menyambut kebijakan pembatasan operasional kendaraan berat bersumbu tiga atau lebih di jalur Pantura, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekalongan mengusulkan sejumlah langkah penyesuaian di wilayahnya.

Usulan tersebut mencakup penerapan jalur dua arah di beberapa ruas strategis serta pelebaran jalan di titik rawan kemacetan guna mendukung kelancaran arus lalu lintas.

Kepala Dishub Kota Pekalongan, M Restu Hidayat, menyampaikan hal itu dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Instansi yang membahas kebijakan pembatasan kendaraan berat di jalur Pantura.

Baca juga: Kabar Gembira, HET Pupuk Bersubsidi Turun 20 Persen, Segini Harga di Kota Pekalongan

Rapat yang digelar di Hotel Dafam Kota Pekalongan itu dihadiri oleh Anggota Komisi VI DPR RI Rizal Bawazier, serta perwakilan dari Kota Pekalongan, Kabupaten Batang, dan Kabupaten Pemalang.

Turut hadir pula unsur kepolisian, Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Semarang, serta perwakilan Dinas Perhubungan dari masing-masing daerah.

Restu menegaskan, pada prinsipnya Kota Pekalongan mendukung penuh kebijakan pembatasan kendaraan berat karena dinilai mampu mengurangi beban lalu lintas sekaligus menjaga ketahanan infrastruktur jalan.

Namun, ia menilai perlu adanya penyesuaian teknis di lapangan, mengingat kebijakan tersebut melibatkan lintas daerah dan jalur nasional.

"Kota Pekalongan sangat setuju dengan pembatasan kendaraan berat ini, karena sebenarnya kami sudah menerapkannya sejak lama di beberapa ruas kota."

"Hanya saja, kami mengusulkan beberapa penyesuaian agar pelaksanaannya lebih efektif," ujar Restu, Selasa (28/10/2025).

Salah satu usulan yang diajukan Dishub adalah penerapan jalur dua arah di Jalan Sriwijaya dan Jalan Slamet.

Menurutnya, langkah ini akan mengurangi tekanan lalu lintas di ruas-ruas utama yang sering dilalui kendaraan besar.

"Dengan jalur dua arah di Sriwijaya dan Slamet, truk tidak perlu lagi melewati Jalan KH Mansyur, Jalan Pemuda, atau Kajen Mata. Arus bisa lebih seimbang dan tidak menumpuk di satu titik," jelasnya.

Selain pengaturan arah lalu lintas, Dishub juga mengusulkan pelebaran jalan di kawasan Simpang Pusri, salah satu titik paling rawan kemacetan di Kota Pekalongan, terutama di sekitar perlintasan kereta api.

Kondisi jalan yang sempit dan radius putar yang terbatas kerap menimbulkan antrean panjang, terutama saat kendaraan besar melintas.

"Kalau pelebaran bisa dilakukan, arus kendaraan akan jauh lebih lancar. Kami juga sudah mempertimbangkan kemungkinan relokasi sebagian lahan di sekitar Polsek Barat jika dibutuhkan untuk pelebaran jalan."

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved