Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

UIN SAIZU Purwokerto

Perkawinan Beda Agama: Dilema Hukum dan Keyakinan di Indonesia

Menurut Dosen Fakultas Syariah UIN Saizu Purwokerto, Dr. Ahmad Zayyadi kondisi ini menciptakan ketegangan antara hak individu dan norma sosial agama

Penulis: Adi Tri | Editor: galih permadi
IST
Menurut Dosen Fakultas Syariah UIN Saizu Purwokerto, Dr. Ahmad Zayyadi kondisi ini menciptakan ketegangan antara hak individu dan norma sosial agama yang kuat. Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 yang mengatur perkawinan beda agama. 

Oleh : Ahmad Zayyad, Dosen Fakultas Syariah UIN Saizu Purwokerto

INDONESIA sebagai negara yang memiliki keberagaman agama dan budaya, saat ini masih dihadapkan dengan isu pelik terkait perkawinan beda agama. Hukum negara mengakui kebebasan beragama, namun aturan agama seringkali melarang perkawinan antara pemeluk agama yang berbeda.

Menurut Dosen Fakultas Syariah UIN Saizu Purwokerto, Dr. Ahmad Zayyadi kondisi ini menciptakan ketegangan antara hak individu dan norma sosial agama yang kuat. Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 yang mengatur perkawinan beda agama.

Langkah ini diambil untuk memberikan panduan bagi hakim dalam menangani perkara perkawinan beda agama yang semakin banyak diajukan ke pengadilan. Namun, apakah SEMA ini benar-benar menjadi solusi, atau justru menambah kebingungan?   

Pengasuh Pondok Pesantren Modern (PPM) el-Mumtaz Purwokerto itu menjelaskan, hukum perkawinan di Indonesia menyatakan bahwa perkawinan sah jika dilakukan menurut hukum agama masing-masing pihak. Namun, banyak agama di Indonesia tidak mengakui sahnya perkawinan beda agama.

Hal ini memaksa pasangan beda agama mencari jalan lain, seperti menikah di luar negeri atau mengajukan permohonan ke pengadilan. "Perkawinan beda agama seringkali menghadapi penolakan dari keluarga dan stigma dari masyarakat," jelasnya.

Pasangan yang menjalani perkawinan beda agama dianggap melanggar norma agama dan budaya yang berlaku. Akibatnya, mereka dan anak-anaknya dapat menghadapi berbagai masalah hukum dan sosial.   

Dijelaskan, para ulama memiliki pandangan yang beragam mengenai perkawinan beda agama. Sebagian besar ulama menolak perkawinan beda agama karena dianggap bertentangan dengan ajaran agama. Namun, ada juga sebagian ulama yang mencoba mencari solusi dengan menawarkan pendekatan kontekstual.   

Negara Indonesia berada dalam posisi yang sulit dalam mengatur perkawinan beda agama. Di satu sisi, negara harus menjaga harmoni sosial dan menghormati nilai-nilai agama yang dianut masyarakat. Di sisi lain, negara juga harus melindungi hak asasi manusia, termasuk hak untuk memilih pasangan hidup tanpa diskriminasi.   

"SEMA Nomor 2 Tahun 2023 merupakan upaya Mahkamah Agung untuk mencari jalan tengah antara hukum agama dan hukum negara. SEMA ini memberikan panduan bagi hakim, tetapi juga memicu perdebatan di kalangan ahli hukum, tokoh agama, dan masyarakat," beber dia.
   
Kalangan akademisi memberikan tanggapan yang beragam terhadap SEMA 2023. Ada yang memuji langkah MA untuk memberikan kepastian hukum, tetapi ada juga yang mengkritik kurangnya dasar filosofis yang kuat dalam SEMA tersebut. 

Masyarakat umum juga memberikan reaksi yang beragam, tergantung pada latar belakang agama dan pemahaman hukum masing-masing. Perkawinan beda agama di Indonesia masih akan menjadi isu yang kompleks dan kontroversial. 

Menurutnya, diperlukan dialog yang terbuka dan komprehensif antara berbagai pihak untuk mencari solusi yang adil dan bijaksana. Harapannya, hukum di Indonesia dapat mengakomodasi realitas sosial yang semakin beragam tanpa mengorbankan nilai-nilai agama dan hak asasi manusia.
  
Isu perkawinan beda agama membutuhkan pemahaman yang mendalam tentang hukum agama, hukum negara, dinamika sosial, dan hak asasi manusia. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan dapat ditemukan solusi yang tidak hanya legal tetapi juga dapat diterima secara sosial dan agama.   (***)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved