Sabtu, 9 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pendidikan

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir Dikukuhkan sebagai Profesor Kehormatan Unissula

Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, resmi dikukuhkan sebagai Profesor Kehormatan Bidang Hukum oleh Unissula Semarang.

Tayang:
TRIBUN JATENG/Franciskus Ariel Setiaputra
PENGUKUHAN - Rektor Unissula Prof Gunarto (Kanan) saat mengukuhkan Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir sebagai Profesor Kehormatan Bidang Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Sabtu (29/11/2025). (TRIBUN JATENG/F ARIEL SETIAPUTRA) 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, resmi dikukuhkan sebagai Profesor Kehormatan Bidang Hukum oleh Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, di Auditorium kampus tersebut, Sabtu (29/11/2025).

Pengukuhan berlangsung di Auditorium Unissula dan dihadiri sejumlah tokoh nasional, dan sejumlah Ketua Partai Politik. Hadirpula Ketua DPR RI Puan Maharani, para Wakil Ketua DPR RI, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, serta beberapa menteri kabinet dan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Lutfi.

Dalam momen tersebut, Adies menyampaikan orasi ilmiah berjudul “Menembus Batas: Revitalisasi Komisi Yudisial dalam Sistem Peradilan Indonesia”, yang menjadi sorotan utama acara pengukuhan.

Baca juga: Unissula Semarang Masuk Top 4 Universitas Terbaik se-Indonesia Versi AppliedHE 2026

Dalam orasinya, Adies menguraikan pentingnya memperkuat Komisi Yudisial (KY) sebagai pilar negara hukum.

Ia menegaskan bahwa sejak berdiri 19 tahun lalu, KY telah berupaya menjaga integritas hakim, namun masih menghadapi berbagai keterbatasan struktural, regulasi, serta tantangan hubungan kelembagaan dengan Mahkamah Agung (MA).

“KY telah bekerja dengan segala keterbatasannya. Namun kita harus jujur mengakui bahwa jalan yang ditempuh belum sepenuhnya lurus dan lapang,” kata Adies.

Sebagai anggota Komisi III DPR RI, Adies menyebut dirinya melihat langsung dinamika yang dihadapi KY, mulai dari tekanan politik hingga tingginya ekspektasi publik terhadap lembaga pengawas hakim tersebut.

Adies menilai mekanisme seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc masih menghadapi persoalan serius, baik dari sisi metodologi maupun pengaruh politik.

“Kalau hakim agung dipilih melalui proses yang tidak kredibel, maka seluruh bangunan keadilan dapat terancam roboh dari atas hingga ke daerah,” tegasnya.

Ia menekankan pentingnya perbaikan regulasi seleksi serta memperkuat transparansi agar tujuan menciptakan peradilan bersih benar-benar tercapai.

Menurut Adies, fungsi pengawasan KY terhadap perilaku hakim juga belum berjalan optimal. Banyak laporan masyarakat, kata dia, tidak menghasilkan tindak lanjut konkret karena mentok dalam proses di MA.

“Apalah artinya pengawasan jika tidak ada sanksi yang dapat diimplementasikan,” ujarnya.

Ia menilai perlu ada penataan ulang hubungan kelembagaan antara KY dan MA untuk memastikan pengawasan berjalan efektif tanpa menghilangkan prinsip checks and balances.

Adies mengusulkan agar KY memiliki perwakilan di daerah guna mendekatkan akses keadilan kepada masyarakat.

“Bagaimana mungkin pengawasan bisa maksimal jika masyarakat harus menempuh ratusan kilometer ke Jakarta hanya untuk mengadu?” ujarnya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved