Breaking News
Selasa, 19 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Readers Note

Mengembalikan Ruang Air sebagai Keadilan Ekologis

AIR tidak pernah “salah”. Yang sering salah adalah keputusan kita merampas ruang air. Akhir Januari 2026, banjir dan longsor di lereng Gunung Slamet

Tayang:
Editor: iswidodo
TRIBUN JATENG/TIDAK ADA
OLEH In’am Zaidi Mahasiswa Doktoral Ilmu Hukum UNS asli Purbalingga 

Mengembalikan Ruang Air sebagai Keadilan Ekologis
OLEH In’am Zaidi
Mahasiswa Doktoral Ilmu Hukum UNS

AIR tidak pernah “salah”. Yang sering salah adalah keputusan kita merampas ruang air.
Akhir Januari 2026, banjir dan longsor di lereng Gunung Slamet memberi peringatan keras. Dalam keterangan resmi Pemprov Jateng, Kepala DLHK Jateng Widi Hartanto menyampaikan bahwa pada 23–24 Januari 2026 terjadi hujan ekstrem dengan curah hujan 100–150 mm per hari di wilayah hulu/lereng Slamet.

Ia juga menjelaskan, di wilayah hulu Penakir (Pemalang) kemiringan lereng mencapai 64 persen sehingga mempercepat limpasan permukaan dan daya kikis aliran. Kerapatan alur sungai yang tinggi serta jenis tanah yang mudah jenuh air ikut memperbesar risiko longsor dan banjir bandang.

Namun ini bukan sekadar soal hujan. Pemprov Jateng mencatat 51 kejadian bencana selama 1 Januari–1 Februari 2026, dengan dampak 7 orang meninggal, 9.729 mengungsi, dan 308.108 terdampak. Angka ini menegaskan penataan ruang belum berpihak pada pengurangan risiko. Selama ruang air terus disempitkan, darurat akan terus berulang dan pencegahan datang terlambat. 

Di titik ini, pertanyaan mendasar muncul: apakah hukum dan kebijakan kita masih memandang alam sekadar alat bagi manusia?

Keadilan Ekologis

Brian Baxter, melalui gagasan keadilan ekologis, mengingatkan bahwa komunitas keadilan bukan hanya manusia, tetapi juga makhluk hidup non-manusia yang memiliki klaim atas ruang dan sumber daya. Jika kerangka ini dipakai sebagai parameter, pertanyaan kebijakan tidak lagi sebatas “berapa rumah terdampak”.

Pertanyaannya bergeser: berapa hutan di hulu yang kehilangan fungsi resapannya? Berapa sempadan sungai yang kita sempitkan? Berapa ruang luapan sungai yang diisi bangunan—lalu mengapa kita masih menyalahkan air ketika ia meluap? Banjir bandang bukan sekadar peristiwa alam, melainkan konsekuensi dari keputusan tata ruang dan izin yang mengabaikan batas ekologi.

Belanda pernah berada di situasi serupa: terus meninggikan tanggul, atau mengubah pendekatan. Mereka memilih program Room for the River: sungai diberi “napas” dengan menjaga sempadan, menyediakan ruang luapan, agar air memiliki jalur aman saat debit naik. Prinsip ini dikunci lewat tata ruang dan perizinan: proyek di sekitar sungai harus lulus uji risiko banjir sejak tahap perencanaan. Langkahnya sederhana tetapi tegas: relokasi tanggul menjauh dari sungai, pembuatan kanal samping, penurunan dataran banjir, pembuatan jalur limpasan banjir, dan penataan ruang yang terpadu. 

Di Nijmegen–Lent, misalnya, tanggul dipindah ke darat dan dibuat kanal tambahan untuk mengurai titik sempit aliran saat debit ekstrem. Pendekatan ini bukan proyek tunggal, melainkan kebijakan terpadu antara tata ruang, infrastruktur, dan pemulihan ekologi dalam satu kerangka hukum.

Mandat Hukum

Jawa Tengah tidak harus menyalin Belanda mentah-mentah. Kondisi sosial, topografi, dan ekonomi berbeda. Tetapi prinsipnya bisa diadopsi menjadi mandat hukum: “Ruang Air”—ruang yang disediakan, dilindungi, dan dipulihkan agar air punya jalur aman, sekaligus menjaga fungsi ekologis sungai dan hulu.

Mandat ini harus dimasukkan dalam RTRW/RDTR sebagai Zona Ruang Air yang menjadi dasar pembatasan dan penolakan izin bangunan permanen di lokasi berisiko. Selama ini, ketentuan sempadan sungai dan peta rawan banjir sering berdiri sendiri dan tidak otomatis mengunci izin; di sinilah “Zona Ruang Air” diperlukan.

Agar tidak berhenti sebagai slogan, “Ruang Air” perlu diwujudkan melalui lima langkah: Pertama, mengunci “Zona Ruang Air” dalam tata ruang dan perizinan. Kedua, moratorium alih fungsi lahan hulu berisiko disertai rehabilitasi berbasis DAS. Ketiga, relokasi berbasis keadilan bagi warga yang terlanjur tinggal di jalur air. Keempat, restorasi sungai, bukan sekadar normalisasi. Misalnya, dengan memulihkan fungsi sungai sebagai sistem. Kelima, akuntabilitas izin dan penegakan hukum dengan prinsip pencemar membayar.

Untuk mengukurnya, Jateng dapat mengusulkan Indeks Keadilan Ekologis sebagai parameter tahunan untuk kabupaten/kota: luas ruang air yang dipulihkan, tren tutupan lahan hulu, dan penurunan paparan warga di zona banjir. Indeks ini bisa dikaitkan dengan insentif fiskal daerah: siapa yang menjaga hulu dan ruang air, mendapat prioritas anggaran.

Bencana di lereng Slamet mengingatkan kita bahwa air selalu mencari ruang. Jika ruang itu kita rampas, ia akan mengambilnya kembali dengan cara yang menyakitkan. Saatnya kebijakan berhenti sekadar mengelola darurat banjir, dan mulai mengembalikan ruang air sebagai wujud keadilan ekologis–adil bagi manusia dan bagi alam. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved