Jumat, 22 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

UIN Walisongo Semarang

Hadir di UIN Walisongo, Wamen HAM Ajak Akademisi Kawal Revisi UU HAM yang Lebih Komprehensif

Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) tengah menggodok pembentukan dana abadi untuk pemajuan HAM dan demokrasi dalam Revisi Undang-Undang (RUU) HAM.

Tayang:
TRIBUN JATENG/Franciskus Ariel Setiaputra
Uji Publik - Wakil Menteri HAM RI, Mugiyanto saat ditemui awak media usai hadir dalam Uji Publik Rancangan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia di Ruang Theater Gedung Rektorat UIN Walisongo Semarang lantai 4, Kamis (21/5/2026). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) tengah menggodok pembentukan dana abadi untuk pemajuan HAM dan demokrasi dalam Revisi Undang-Undang (RUU) HAM.

Skema itu disiapkan untuk memperkuat organisasi masyarakat sipil dan komunitas yang selama ini mengalami keterbatasan pendanaan, terutama sejak pandemi.

Hal itu disampaikan Wakil Menteri HAM RI, Mugiyanto saat kegiatan Uji Publik Rancangan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia di Ruang Theater Gedung Rektorat UIN Walisongo Semarang lantai 4, Kamis (21/5/2026).

Baca juga: Targetkan Empat Jurnal Terindeks Scopus pada September 2026, FTIK UIN Walisongo Gelar Workshop

Kegiatan tersebut menjadi forum strategis dalam menghimpun aspirasi publik dan penguatan akademik terhadap proses revisi Undang-Undang HAM yang dinilai perlu menyesuaikan perkembangan sosial, teknologi, demokrasi, dan isu HAM kontemporer.

“Di dalam RUU ini ada satu bab yang mengatur tentang dana abadi untuk pemajuan HAM dan demokrasi. Sumbernya dari APBN, kemudian dari non-APBN. Jadi, trust fund ini juga akan memperkuat trust fund-trust fund yang lain yang sudah ada. Yang ada di undang-undang LPSK juga ada dana abadi untuk saksi dan korban. Di undang-undang TPKS, tindak pidana kekerasan seksual juga sudah ada trust fund," kata Wamen HAM.

Selain mengatur dana abadi, lanjut dia, Revisi UU HAM juga akan menggodok regulasi-regulasi parsial seperti hak privasi.

"Misalnya terkait the right to privacy, itu hanya ada di undang-undang PDP ya perlindungan data pribadi jadi terbatas. Tapi di undang-undang hak asasi manusia ini akan menjadi undang-undang payung yang nanti lebih komprehensif melihat hak asasi manusia dan menjalankan tanggung jawab HAM," ucapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Menteri HAM RI juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif memberikan masukan terhadap substansi RUU HAM.

Menurutnya, perspektif pemerintah memiliki keterbatasan sehingga diperlukan keterlibatan masyarakat sipil, akademisi, organisasi HAM, dan berbagai kalangan lainnya guna meningkatkan kualitas regulasi.

Ia turut menekankan pentingnya kolaborasi antara Kementerian HAM RI dengan lembaga nasional HAM seperti Komnas HAM, Komnas Disabilitas, dan Komnas Perempuan sebagai mitra strategis dalam penguatan sistem perlindungan HAM nasional.

Seluruh aspirasi dan masukan yang berkembang dalam forum uji publik tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan RUU HAM.

Pemerintah melalui Kementerian HAM RI menegaskan komitmennya untuk menghadirkan regulasi yang mampu memberikan perlindungan terhadap hak-hak warga negara secara adil, demokratis, dan berkelanjutan.

Sementara itu, Rektor UIN Walisongo Semarang, Prof. Dr. H. Musahadi, M.Ag. menyampaikan apresiasi atas pelibatan perguruan tinggi dalam proses uji publik revisi Undang-Undang HAM

Dia mengatakan keterlibatan akademisi memiliki arti strategis dalam memberikan penguatan argumentasi sosiologis, filosofis, dan ideologis terhadap pembentukan regulasi yang berkualitas.

“Perguruan tinggi memiliki peran penting dalam memberikan legitimasi akademik terhadap penyusunan regulasi yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Revisi Undang-Undang HAM harus dilakukan secara inklusif dengan melibatkan masyarakat, akademisi, tenaga ahli, dan pemerintah agar substansi yang dihasilkan mampu mengakomodasi aspirasi publik secara berkeadilan,” ujarnya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved