Kamis, 30 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tak Puas Tilep Uang Perusahaan Ashanty Rp 2 M, Ayu Mantan Karyawan Juga Gugat Rp 100 Miliar

Perseteruan ini bermula saat pihak Ashanty, melalui PT Hijau Hermansyah Indonesia, melaporkan Ayu Chairun Nurisa ke Polresta Tangerang pada Mei 2025.

Tayang:
Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
ISTIMEWA
ASHANTY DAN EX KARYAWAN -Perseteruan ini bermula saat pihak Ashanty, melalui PT Hijau Hermansyah Indonesia, melaporkan Ayu Chairun Nurisa ke Polresta Tangerang pada Mei 2025. Ayu, yang menjabat di bagian keuangan, diduga melakukan penggelapan dana perusahaan hingga mencapai Rp 2 miliar. 

Tak Puas Tilep Uang Perusahaan Ashanty Rp 2 M, Ayu Mantan Karyawan Juga Gugat Rp 100 Miliar


TRIBUNJATENG.COM – Kasus antara penyanyi Ashanty dan mantan karyawannya, Ayu Chairun Nurisa, terus memanas. Berawal dari dugaan penggelapan dana perusahaan milik Ashanty sebesar Rp 2 miliar, kini keduanya saling melaporkan ke polisi hingga muncul rencana gugatan balik Rp 100 miliar.

Uang Perusahaan Ditilep Rp 2 Miliar

Perseteruan ini bermula saat pihak Ashanty, melalui PT Hijau Hermansyah Indonesia, melaporkan Ayu Chairun Nurisa ke Polresta Tangerang pada Mei 2025.
Ayu, yang menjabat di bagian keuangan, diduga melakukan penggelapan dana perusahaan hingga mencapai Rp 2 miliar.

Perwakilan manajemen Ashanty, Aris, mengungkapkan kecurigaan muncul pada 20 Mei 2025. Menurutnya, Ayu sempat mengakui perbuatannya sebelum akhirnya dilaporkan ke polisi.

Dilaporkan Balik, Tuding Asetnya Dirampas

Tak tinggal diam, Ayu Chairun Nurisa kemudian melaporkan balik pihak Ashanty dengan tiga laporan polisi di Polres Tangerang Selatan dan Polres Metro Jakarta Selatan.

Ia menuding pihak Ashanty telah merampas aset pribadi serta melakukan akses ilegal terhadap ponsel dan laptop miliknya.

Namun, tuduhan itu dibantah oleh pihak Ashanty. Mereka menegaskan bahwa barang-barang tersebut diserahkan oleh suami Ayu sebagai jaminan, bukan dirampas secara paksa.

Ayu Ditetapkan sebagai Tersangka

Kasus ini semakin serius setelah Polres Tangerang Selatan menetapkan Ayu sebagai tersangka pada 10 Oktober 2025.
Selain laporan utama penggelapan, PT Hijau Dipta Nusantara (HDN) juga melaporkan Ayu atas dugaan pencemaran nama baik terhadap perusahaan.

Siapkan Gugatan Balik Rp 100 Miliar

Melalui kuasa hukumnya, Stifan Heriyanto, Ayu kini berencana menggugat balik Ashanty secara perdata senilai Rp 100 miliar.
Gugatan itu akan dilayangkan atas dasar dugaan perbuatan melawan hukum (PMH), dan disebut-sebut bisa melibatkan pihak bank yang dinilai lalai dalam pengelolaan dana perusahaan.

Perseteruan antara Ashanty dan mantan karyawannya ini masih terus bergulir. Publik kini menanti bagaimana hasil akhir dari kasus yang bermula dari dugaan penggelapan dana perusahaan hingga menjadi perang laporan dan gugatan miliaran rupiah.

(*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved