Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Selebriti

Selangkah Lagi Komedian Bedu Terima Akta Cerai, 17 November Bacakan Ikrar Talak

Komedian Bedu kini harus membacakan ikrar talak pada 17 November 2025 di Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk mendapatkan Akta Cerai. 

Penulis: Dse | Editor: deni setiawan
INSTAGRAM @beddu17
CERAI TALAK - Komedian Bedu menggugat cerai talak terhadap istrinya, Anggie melalui Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Sidang perdana akan dilakukan pada 30 September 2025. 

"Bahwa perceraian itu bukan aib," kata Bedu, Kamis (16/10/2025).

Menurutnya, rumah tangga yang dipenuhi dengan cekcok hingga mendatangkan mudharat atau kerugian justru tak mendapatkan nilai ibadah.

"Justru rumah tangga yang bertengkar terus yang mendatangkan mudharat, rumah tangga yang isinya saling menzalimi, itu nanti enggak jadi nilai ibadah," terang Bedu.

Bedu merasa perceraian ini merupakan jalan terbaik.

Meski nanti bukan menjadi suami-istri lagi, Bedu berharap hubungannya dengan Irma menjadi baik.

Komedian 47 tahun itu juga ingin dirinya dan irma bisa fokus dengan jalan hidup masing-masing.

"Dengan bercerai, justru kami semakin kokoh silaturahminya, semakin saling menghormati."

"Kami bisa melanjutkan hidupnya masing-masing, itu kan menjadi indah, maksudnya menjadi ibadah juga buat kami," tutur Bedu.

Baca juga: Perjalanan Cinta Bedu dan Irma, dari Ditolak Beberapa Kali hingga Berujung Cerai

Wapres Gibran Kunjungan di Semarang, Banjir Kaligawe Tiba-tiba Surut, Kebetulan?

Gugat Cerai Talak

Sebelumnya telah diberitakan di Tribunjateng.com, komedian Bedu memberikan kabar kejutan secara tidak langsung jelang akhir September 2025.

Bedu ternyata telah melayangkan permohonan cerai terhadap Irma Kartika Anggraeni atau akrab disapa Anggie.

Sebagai informasi, Bedu dan Anggie menikah pada 7 Februari 2010 atau saat ini sudah 15 tahun usia pernikahan mereka.

Dari pernikahan itu, mereka dikaruniai dua orang anak.

Komedian Bedu mengajukan permohonan cerai talak terhadap istrinya, Irma Kartika di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Kabar tersebut dibenarkan Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Dede Rika Nurhasanah, pada Rabu (24/9/2025).

“Sudah kami telusuri di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), ada terdaftar pihak dengan inisial HT sebagai pemohon dan IK sebagai termohon,” ujar Dede.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved