Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

2.400 Non ASN Pemkot Bakal Diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu, Ini Bedanya dengan Penuh Waktu

Pemerintah Kota Semarang tengah memproses pengangkatan 2.400 tenaga non-ASN menjadi PPPK paruh waktu.

Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: raka f pujangga
TRIBUN JATENG/IDAYATUL ROHMAH
TUNDA PEREKRUTAN - Kepala BKPP Kota Semarang, Joko Hartono. Tahun ini Pemkot Semarang tidak melakukan perekrutan ASN karena keterbatasan anggaran. Pemerintah Kota Semarang tengah memproses pengangkatan 2.400 tenaga non-ASN menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pemerintah Kota Semarang tengah memproses pengangkatan 2.400 tenaga non-ASN menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Dijelaskan, langkah ini merupakan bagian dari upaya menuntaskan mandat pemerintah pusat agar tidak ada lagi tenaga non-ASN yang bekerja di instansi pemerintahan mulai tahun 2026.

Baca juga: Tahun Ini Pemkot Semarang Tidak Buka Perekrutan PNS dan PPPK, Karena Ini Penyebabnya

Kepala BKPP Kota Semarang, Joko Hartono mengungkapkan, ribuan formasi tersebut saat ini sudah dalam tahap pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Meneruskan apa yang pernah disampaikan oleh Ibu Wali Kota (Agustina Wilujeng Pramestuti) bahwa pemerintah Kota Semarang ini sedang menyusun kurang lebih 2.400 PPPK paruh waktu.

Jadi masih ada kawan-kawan non-ASN yang belum terangkat menjadi PPPK sesuai dengan perintah, petunjuk dari pemerintah pusat untuk diselesaikan tahun ini agar mulai tahun depan tidak lagi non-ASN yang ada di instansi pemerintah.

Sehingga 2.400 PPPK ini sudah kita proses untuk pengusulan NIP-nya," terang Joko Hartono di Balaikota Semarang, Selasa (9/9/2025).

Menurut Joko, jika proses administrasi di tingkat pusat berjalan lancar, maka pelantikan dan pengambilan sumpah PPPK tersebut ditargetkan bisa dilakukan sebelum 1 Oktober 2025.

"Kita tunggu NIP-nya keluar dari BKN, petunjuk teknis dari BKN, kemudian kita laksanakan hal serupa itu (pelantikan dan pengambilan sumpah/janji). Harapannya sebelum 1 Oktober," terangnya.

Lebih lanjut Joko memaparkan, PPPK paruh waktu memiliki status yang sama dengan ASN lainnya, baik dari segi hak maupun kewajiban.

Perbedaannya, terletak pada sistem penggajian.

"Kalau penuh waktu itu sistem penggajiannya berapa jumlahnya ditentukan pemerintah pusat melalui peraturan pemerintah. Tapi kalau paruh waktu, berapa besaran gajinya diserahkan kepada masing-masing instansi dan masing-masing pemerintah daerah, pemerintah lembaga,” jelas Joko.

Baca juga: Terbentur Aturan PPPK, BKPP Kesulitan Beri Sanksi Dugaan Perselingkuhan 2 Oknum Guru SMPN 4 Kendal

demikian, lanjutnya, para PPPK paruh waktu tetap diwajibkan menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagaimana ASN pada umumnya, termasuk mendukung berbagai program pemerintah daerah.

"Jadi sesuai dengan kemampuan masing-masing daerah untuk menggaji sesuai dengan kemampuan," imbuhnya. (idy)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved