Berita Semarang
Tahun Ini Pemkot Semarang Tidak Buka Perekrutan PNS dan PPPK, Karena Ini Penyebabnya
BKPP Kota Semarang masih menunda rekrutmen ASN baru, baik PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – BKPP Kota Semarang masih menunda rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) baru, baik PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepala BKPP Kota Semarang, Joko Hartono menyampaikan, hal ini seiring keterbatasan anggaran.
Menurut Joko, berdasarkan analisis beban kerja, idealnya Kota Semarang membutuhkan sekira 22.000 ASN.
Namun karena keterbatasan APBD, jumlah ASN yang ada saat ini sekira 15.000 orang dan itu dioptimalkan semaksimal mungkin.
Baca juga: Hingga September 2025, Kunjungan Wisatawan ke Kota Lama Semarang Tembus 2,3 Juta Orang
"Kami harus melakukan banyak efisiensi."
"Karena APBD dibatasi 30 persen untuk belanja pegawai."
"APBD saat ini digunakan sebesar besar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat, tidak hanya untuk kepentingan belanja pegawai."
"Sehingga ASN yang hari ini jumlahnya sekira 15.000 itu, kami optimalkan," kata Joko Hartono, Selasa (9/9/2025).
Joko mengungkapkan, pihaknya berusaha menjaga agar belanja pegawai tetap berada di bawah ambang batas yang ditetapkan Pemerintah Pusat.
Dia menyebut, hal itu sesuai ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD.
Baca juga: Stasiun di Semarang Paling Sibuk Layani Penumpang KA saat Libur Panjang Maulid Nabi
Saat ini, realisasi belanja pegawai Kota Semarang sudah mencapai 29,58 persen, sehingga tidak ada ruang untuk rekrutmen baru.
"Jadi ini tinggal sedikit lagi, makanya kami rekrutmen atau penerimaan pegawai itu zero growth."
"Artinya yang pensiun dengan yang masuk, kami seimbangkan terlebih dahulu agar keseimbangan 30 persen terus terjaga,” ujarnya.
Terkait rekrutmen pada 2026, Joko Hartono menyebut, hingga kini pihaknya belum menerima petunjuk teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dia menegaskan, kebijakan rekrutmen merupakan kewenangan pusat.
Sementara pemerintah daerah hanya sebagai pelaksana.
"Kami menjalankan kalau ada perintah untuk melakukan rekrutmen."
"Tentunya akan kami perhitungkan sejauhmana kemampuan APBD untuk menyeimbangkan antara belanja pegawai yang maksimal 30 persen yang hari ini sudah 29,58 persen," imbuhnya. (*)
Stasiun di Semarang Paling Sibuk Layani Penumpang KA saat Libur Panjang Maulid Nabi |
![]() |
---|
Polda Jateng Bergeming Sebut Iko Juliant Junior Tewas Kecelakaan, Enggan Selidiki Dugaan Lain |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Sidang Tuntutan PPDS Undip, Zara Senior Aulia Risma Dituntut Penjara 1 Tahun 6 Bulan |
![]() |
---|
Musisi Belanda Belajar Gamelan dan Wayang Kulit di Teater Lingkar Semarang |
![]() |
---|
Tetes Harapan Sulchi dalam Ribuan Kantong Darah Dishub Jateng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.