Dekranasda Kota Semarang Bantu UMKM Kantongi HKI dan Merek Dagang
Dekranasda Kota Semarang memfasilitasi UMKM untuk mendapatkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan pendaftaran merk.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: M Zainal Arifin
Tribunjateng.com/Eka Yulianti Fajlin
SOSIALISASI HKI: Ketua Harian Dekranasda Kota Semarang, Syanas Nadya Winanto Putri memberikan sambutan dalam Sosialisasi Tata Kelola HKI dan Fasilitasi Pendaftaran Merek, di Hotel Grand Egde, Rabu (12/11/2025). (TRIBUN JATENG/EKA YULIANTI FAJLIN)
Jika setiap produk unggulan Semarang memiliki kekayaan intelektual yang terdaftar, menurut dia daya saing ekonomi Kota Semarang akan meningkat.
"Mari jadikan perlindungan HKI ini sebagai budaya baru dalam berbisnis. Artinya, sebuah upaya kita untuk mewujudkan perilaku dan sikap kita di dalam berbisnis sehingga usaha kita tidak hanya bertahan, tapi juga bisa berkembang lebih luas," jelasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251112_Sosialisasi-HKI-Dekranasda.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.