Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

"Iko In Here" Jejak Duka Kematian Mahasiswa Unnes, Iko Sudah di Surga

Rumah orangtua dari Iko Juliant Junior (19) mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang

Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Iwan Arifianto
RUMAH DUKA - Suasana rumah duka orangtua Iko Juliant Junior tampak tidak banyak aktivitas, di Jalan Koro Raya, Tambakaji, Ngaliyan, Kota Semarang, Selasa (2/9/2025) pagi. 

Naufal juga meminta waktu agar pihaknya melakukan investigasi internal terkait penyebab kematian korban.

"Ya kami masih lakukan investigasi terutama meminta keterangan kepada saksi lain yang bersama Iko ketika kejadian, dia masih dirawat di rumah sakit," paparnya.

Diberitakan sebelumnya, Pusat Bantuan Hukum IKatan Alumni (PBH IKA) Alumni Fakultas Hukum (FH) Universitas Negeri Semarang (Unnes) mendesak kepolisian agar membuka penyebab kematian dari    Iko Juliant Junior (19) mahasiswa Fakultas Hukum Unnes angkatan 2024.

Desakan tersebut dilontarkan karena kematian Iko masih diliputi kejanggalan.

Versi polisi kematian Iko karena kecelakaan. Sebaliknya, keluarga memiliki versi lain dengan sejumlah bukti yang ada.

"Iya, kami mendesak kepolisian agar memberikan klarifikasi agar penyebab kematian Iko ini tidak menjadi bola liar," terang Ketua Pusat Bantuan Hukum IKatan Alumni (PBH IKA) Alumni FH Unnes Ady Putra Cesario kepada Tribun, Selasa (2/8/2025).

Selain mendesak kepolisian, Ady dan timnya yang sudah ditunjuk oleh keluarga korban sebagai kuasa hukum sedang melakukan penelusuran terhadap penyebab kematian korban secara internal.

Pengumpulan fakta itu berdasarkan dari bukti-bukti dan saksi-saksi yang lain.

"Kami masih menduga-duga apakah ini murni dari kecelakaan atau yang lain," terangnya.


Deretan Kejanggalan Kematian Iko


Anggota Pusat Bantuan Hukum IKatan Alumni (PBH IKA) Alumni FH Unnes Naufal Sebastian mengungkap beberapa kejanggalan kematian Iko Juliant Junior (19) Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang angkatan 2024.

Kejanggalan tersebut di antaranya korban Iko meninggal dengan kondisi muka lebam. "ada luka di bibir, sobek.

Kemudian ada bonyok lebam di mata. Nah, apakah itu hasil atau akibat dari kecelakaan atau yang lain, kami perlu investigasi lebih dalam," terangnya.

Kejanggalan berikutnya ada jeda waktu yang cukup lama antara kejadian kecelakaan yang dialami korban dengan proses korban dibawa ke rumah sakit.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan (STP) yang dikeluarkan oleh Satlantas Polrestabes Semarang, korban Iko alami kecelakaan lalu lintas di Jalan Dr Cipto, Kota Semarang, Minggu (31/8/2025) pukul 02.30 WIB.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved