Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tari Striptis di Semarang

Pembelaan Mami Uthe Merasa "Dijebak" Dalam Kasus Pornograff di Mansion Karaoke Semarang

Yuliani Sutedi alias Mami Uthe terdakwa kasus pornografi Mansion Karaoke Semarang bersikeras tidak bersalah dalam kasus tersebut.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG/Iwan Arifianto
NOTA PEMBELAAN - Tersangka kasus Pornografi Mansion Karaoke Semarang, Yulian Sutedi (YS) alias Mami Uthe (Mami U) saat diserahkan ke jaksa di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Kamis (26/6/2025). Mami Uthe dalam pembelaan di persidangan menolak disalahkan atas praktik tari telanjang di karaoke tersebut. 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Yuliani Sutedi alias Mami Uthe terdakwa kasus pornografi Mansion Karaoke Semarang bersikeras tidak bersalah dalam kasus tersebut.

Ia dalam nota pembelaan di persidangan menyebutkan hanya merupakan korban yang terjebak sistem yang telah diatur atasannya.

“Mami Uthe tidak pernah meminta, tidak pernah mengatur, dan tidak pernah menikmati  keuntungan dari layanan (pornografi) itu. Sebaliknya, seluruh keuntungan justru jatuh pada pihak lain,” kata kuasa hukum terdakwa Mami Uthe, Angga Kurnia Anggoro dalam keterangan tertulis, Jumat (12/9/2025).

Baca juga: Sosok Mami Uthe, Mucikari Lapor Balik: Ditumbalkan Kasus Tarian Erotis di Mansion Karaoke Semarang

Sidang kasus pornografi tersebut digelar secara tertutup.

Proses persidangan kini masuk ke tahap pembelaan dari terdakwa.

Mami uthe melalui kuasa hukumnya melakukan pembelaan yang merincikan perannya selama bekerja di Mansion Karaoke Semarang.

Angga menyebut, Mami Uthe selama bekerja di Mansion sebagai koordinator para perempuan yang menjadi Lady Companion (LC) atau pemandu lagu yang menemani pengunjung di layanan karaoke.

Tugas terdakwa hanya menunjukkan para pemandu lagu tersebut kepada para tamu.

Ia menyangkal Mami Uthe turut serta menawarkan paket layanan tari telanjang yang menjadi pokok permasalahan kasus tersebut.

"Mami Uthe bukanlah pelaku aktif," ujarnya.

Pihaknya juga menyayangkan soal rekaman video yang menjadi alat bukti dalam persidangan berupa rekaman Mami Uthe menawarkan paket tersebut.

Padahal, kondisi Mami Uthe dalam rekaman itu dipaksa oleh seorang tamu untuk membaca daftar paket dari pesan whatsApp manajer operasional. 

"Ia hanyalah pekerja yang tunduk pada atasan dan takut menolak permintaan tamu yang merupakan kenalan pemilik usaha," bebernya.

Kondisi itu, lanjut Angga, diperkuat oleh keterangan para saksi di persidangan yang merunut bahwa paket layanan tari telanjang bermuara pada manajemen.

Ini dibuktikan pula dari voucher dan penerima keuntungan dari layanan itu adalah pihak lain bukan Mami Uthe.

"Mami Uthe sedari awal hanya menjalankan tugas tanpa berniat mengatur apapun," ujarnya.

Kesimpulan dalam pledoi Mami uthe yakni meminta untuk dibebaskan dari segala dakwaan jaksa penuntut umum.

"Mami Uthe adalah korban, bukan pelaku,” imbuh Angga.

Kasus yang menjerat Mami Uthe bermula dari penggrebekan polisi di Mansion Executive Karaoke di Jalan Kyai Saleh, Mugassari, Semarang Selatan pada pada Kamis, 27 Februari 2025 malam hingga Jumat 28 Februari 2025 dini hari

Kasus yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng ini menyeret pula Bambang Raya Saputra (BRS) dan seorang pria berinisial YE alias Jogres.

Oleh polisi,  Mami Uthe dituding sebagai muncikari, Bambang Raya Saputra sebagai pemilik usaha karaoke dan Jogres adalah seorang manajer.

Baca juga: Sosok Mami U yang Diduga Atur Aktviats Striptis di Mansion Karaoke Semarang, Merasa Ditumbalkan

Namun, tudingan itu dibantah oleh kuasa hukum para tersangka, Bambang disebut hanya pemilik tempat yang tidak tahu menahu duduk perkara layanan tari telanjang. 

Adapun YE disebut bukanlah seorang manajer.

Ia hanya sekedar pekerja biasa yang bekerja tanpa ikatan perjanjian kerja. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved