Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Mahasiswa Unnes Semarang Tewas

Kematian Janggal Iko Juliant Junior Mahasiswa Unnes Akan Dilaporkan ke Mabes Polri dan Komnas HAM

Kematian janggal mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes), Iko Juliant Junior, terus bergulir ke ranah hukum.

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
IST
OLAH TKP - Polisi melakukan olah TKP kecelakaan Iko mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes) di Jalan Veteran, Mugassari, Semarang Selatan, Kota Semarang, Sabtu (6/9/2025). Dok Polda Jateng 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kematian janggal mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes), Iko Juliant Junior, terus bergulir ke ranah hukum.

Pihak keluarga melalui kuasa hukumnya tengah mempersiapkan langkah pelaporan pidana terkait dugaan kekerasan yang dialami almarhum.

Kuasa Hukum keluarga, Naufal Sebastian, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menimbang apakah laporan akan langsung dilayangkan ke Mabes Polri atau Polda Jawa Tengah.

"Iya kami berencana melaporkan kasus kematian Iko, tapi kami masih mempertimbangkan apakah melaporkan ke Mabes Polri atau Polda Jateng," ujar Kuasa Hukum Keluarga Iko, Naufal Sebastian kepada Tribun, Senin (15/9/2025).

Keluarga menilai kasus ini sarat kejanggalan lantaran kepolisian dinilai tidak konsisten dalam menjelaskan penyebab kematian Iko yang disebut akibat kecelakaan tunggal.

Selain itu, keluarga juga mengaku menemukan sejumlah bukti yang dianggap bertentangan dengan keterangan resmi polisi.

Kecurigaan semakin kuat setelah aparat dinilai tidak transparan dalam mengungkap fakta-fakta di balik peristiwa tersebut.

Naufal menambahkan, pihaknya tidak hanya akan menempuh jalur hukum melalui kepolisian, tetapi juga berencana membawa kasus ini ke lembaga lain seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Kami masih berdiskusi internal soal pelapor-pelaporan tersebut yang akan kami mulai lakukan pekan ini," terangnya.

Sementara, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto mempersilahkan keluarga korban Iko jika ingin melaporkan kasus dugaan kematian lainnya ke pihaknya .

"Setiap orang kan berhak untuk menyampaikan informasi ke kepolisian," bebernya.


Artanto menyebut, proses penyelidikan kasus kecelakaan Iko dilakukan secara transparan tanpa ditutup-tutupi. "Tidak ada (ditutupi), semua normatif," bebernya.

Selain itu, pihaknya juga diawasi oleh lembaga pengawas eksternal seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan  Kementerian HAM.

"Kami sudah didatangi oleh para lembaga tersebut, sudah kami jelaskan soal kasus kecelakaan itu," katanya.

Polisi sebelumnya menyebut Iko alami kecelakaan saat mengendarai motornya Honda Supra GTR warna hitam pelat nomor  H 6038 JX bersama teman sesama SMA bernama Ilham.

Iko disebut polisi menghantam sepeda motor Honda Vario pelat nomor H 2331 DP yang dikendarai oleh Viko dan Aziz dari arah belakang.

Kedua kendaraan itu melaju searah dari barat ke timur atau dari arah RSUP Kariadi ke arah Jalan Sriwijaya pada Minggu (31/8/2025) dini hari pukul 03.05 WIB.

Dalam olah TKP di Jalan Veteran pada Sabtu (6/9/2025) pagi , tampak motor Iko Supra GTR berada di depan motor Vario.

Kondisi motor Iko rusak berat di bagian depan.

Sementara motor yang dikendarai Viko dan Aziz rusak ringan di bagian knalpot yang lecet dan sepatbor bagian belakang hanya lampu sens patah.

Namun, keluarga mempertanyakan kesahihan kecelakaan itu lantaran ditemukan luka janggal berupa mata lebam dan bibir lebam di wajah Iko.

Iko juga sempat mengigau saat menjalani operasi di RSUP Kariadi Semarang dengan kalimat "Ampun pak, ampun pak, saya jangan dipukuli". (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved