Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Warga Semarang Tewas Dianiaya Polisi

Polisi Jogja Pembunuh Darso Warga Semarang Cuma Dituntut 3 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Damai

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang menjatuhkan tuntutan pidana tiga tahun penjara

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG / IWAN ARIFIANTO
SIDANG DARSO - Terdakwa Hariyadi saat mengikuti persidangan kasus Darso di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (1/7/2025). 

Padahal selama persidangan antara jaksa penuntut dengan kuasa hukum terdakwa tidak ada perdebatan serius mengenai keterangan mereka dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian.

Artinya, ketika melakukan tuntutan jaksa tidak mempertimbangkan kebenaran yang tertuang dalam BAP yang disusun oleh penyidik Polda Jateng yang justru dalam persidangan telah diperkuat oleh keterangan para saksi termasuk dari terdakwa.

"Ya tuntutan itu menunjukkan jaksanya melempem, bikin kecewa," bebernya. 

Sebagaimana diberitakan, Darso terlibat kecelakaan dengan dua temannya Toni dan Feri di di Jalan Mas Suharto, Danurejan, Yogyakarta pada Jumat, 12 Juli 2024 silam.

Selang tiga bulan kemudian, Darso dijemput enam polisi dari  Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Polresta Yogyakarta dari rumahnya di Dukuh Gilisari, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Sabtu, 21 September 2024.

Darso dibawa keenam polisi itu tak jauh dari rumahnya hanya berjarak sekitar 500 meter.

Ternyata Darso diduga mendapatkan tindakan penganiayaan di tempat itu sehingga harus dilarikan ke rumah sakit Permata Medika Ngaliyan.

Selepas dirawat di rumah sakit, Darso meninggal dunia di rumahnya pada Minggu, 29 September 2024, pukul 08.00 WIB.

Keluarga Darso melaporkan enam polisi asal Yogyakarta dengan tudingan kasus penganiayaan ke Polda Jateng pada Jumat (10/1/2025) malam.

Dalam pelaporan tersebut, mereka sudah membawa sejumlah bukti seperti hasil rontgen gesernya ring jantung korban, foto dan video serta bukti-bukti lainnya.

Termasuk saksi dari keluarga korban.

Polisi lantas melakukan ekshumasi terhadap jasad Darso pada Senin (13/1/2025).

Kasus tersebut masuk ke tahapan penyidikan pada Selasa (14/1/2025).

Kemudian polisi melakukan olah tkp di rumah Darso dan diduga lokasi penganiayaan, Kamis (16/1/2025) hingga berujung penetapan tersangka Hariyadi pada  Jumat (21/2/2025).  

Tersangka Hariyadi dan berkas kasusnya diserahkan ke jaksa pada Selasa (20/5/2025). (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved