Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Alwin Basri dan Mbak Ita Keluar Lapas Hadiri Pernikahan Anak, Kalapas Semarang: Sudah Sesuai SOP

Lapas  Kedungpane Kelas I Semarang mengakui jika terpidana kasus korupsi Alwin Basri keluar dari lapas untuk menghadiri acara pernikahan anaknya.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/REZANDA AKBAR
SELESAI SIDANG - Dokumentasi Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita) dan Suaminya, Alwin Basri susai sidang vonis kasus korupsi belum lama ini. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Lapas  Kedungpane Kelas I Semarang mengakui jika terpidana kasus korupsi Alwin Basri keluar dari lapas untuk menghadiri acara pernikahan anaknya.

Alwin merupakan suami dari mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryati Rahayu atau Mbak Ita.

Keduanya divonis hukuman pidana.

Mbak Ita 5 tahun, sedangkan Alwin Basri 7 tahun pada persidangan akhir Agustus 2025. 

Baca juga: INFOGRAFIS: Lima Tahun Penjara Untuk Mbak Ita

Di tengah menjalani penahanan itu, mereka mengajukan  permohonan izin luar biasa untuk menjadi wali nikah anak semata wayangnya, M Farras Razin Perdana yang digelar Jumat (26/9/2025).

"Alwin Basri mengajukan izin keluar lapas untuk jadi wali nikah anaknya," kata Kalapas Semarang, Fonika Affandi.

Dia menyebut, izin keluar lapas itu diberikan selepas keluarga terpidana mengajukan permohonan nikah.

Kemudian permohonan itu dikuatkan dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat yang menerangkan bahwa orang yang menikah merupakan anak kandung dari warga binaan tersebut.

"Izin sudah seusai prosedur atas dasar hukumnya," ujarnya.

Selama proses izin keluar lapas, Alwin Basri hanya boleh di luar lapas dalam hitungan jam.

Kemudian tidak boleh menginap.

"Ketika acara selesai harus kembali ke lapas," ungkapnya.

Baca juga: Kaki Mbak Ita Goyang-goyang saat Hakim Bacakan Vonis

Fonika menyebut, Alwin Basri selama di luar lapas juga dikawal petugas lapas dan personel bantuan dari Polrestabes Semarang.

Selama proses di luar tahanan, Alwin Basri dalam kondisi terborgol dan mengenakan baju tahanan.

Namun dalam kondisi tertentu, terpidana diperbolehkan tidak mengenakan perangkat tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved