Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tribunjateng Hari ini

Albert Kejar Peluang Kerja Baru, Maxride Semarang Catat Pelamar Driver Bajaj Sudah Ada Daftar Tunggu

Angkutan umum online dengan jenis bajaj beroperasi di jalanan Kota Semarang.

Penulis: Moh Anhar | Editor: M Syofri Kurniawan
Tribunjateng/bramkusuma
Jateng Hari Ini Selasa 30 September 2025 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Albert (24), warga Semarang Timur dengan motor roda tiga berbak terbuka yang terparkir di sebuah ruko di Jalan Pedurungan Kidul mencoba peruntungan untuk mendaftar sopir bajaj.

“Kalau dapat order, paling angkut pindahan kos, kontrakan, atau motor mogok. Sebulan itu cuma dapat 3-4 kali. Penghasilannya enggak tentu, kadang Rp200 ribu, kadang Rp300 ribu,” cerita Albert kepada TribunJateng.com, beberapa waktu lalu.

Pemuda yang juga sebagai ojek online itu, curhat bahwa penghasilan tak menentu membuatnya kerap kebingungan.

KENDARAAN UMUM - Warga yang hendak mendaftar menjadi sopir mencoba kendaraan roda tiga yang dipergunakan untuk transportasi umum lewat aplikasi online, Maxride, beberapa waktu lalu. Transportasi publik ini terlihat mulai mengaspal di jalanan Semarang.
KENDARAAN UMUM - Warga yang hendak mendaftar menjadi sopir mencoba kendaraan roda tiga yang dipergunakan untuk transportasi umum lewat aplikasi online, Maxride, beberapa waktu lalu. Transportasi publik ini terlihat mulai mengaspal di jalanan Semarang. (Tribun Jateng/Rezanda Akbar)

Usianya masih muda, baru 24 tahun, tapi kebutuhan sehari-hari semakin besar. Dia pun sempat berpikir mencari pekerjaan lain.

Namun, dengan latar belakangnya yang sudah terbiasa mengendarai kendaraan roda tiga, Albert tak punya banyak pilihan.

Harapan baru datang ketika ia mendengar kabar ada angkutan bemo atau populer dengan sebutan bajai mulai beroperasi di Semarang melalui aplikasi Maxride. 

Sejak 17 September lalu, kendaraan khas tiga roda itu memang terlihat mengaspal di Kota Lumpia.

Baca juga: Siapkan Pendidikan Inklusif dan Adaptif, Pemkot Semarang Usulkan Raperda Penyelenggaraan Pendidikan

“Awalnya ikut-ikutan teman yang mengajak daftar. Katanya, bajaj ini sedang buka di Semarang. Saya pikir, ya sudah, saya coba. Siapa tahu bisa lebih stabil penghasilannya,” tutur Albert dengan nada penuh semangat.

Penanggung jawab Maxride Semarang, Siva Gesita, mengatakan, kehadiran bajaj merah memang tidak hanya ditujukan sebagai alternatif transportasi, tetapi juga membuka kesempatan ekonomi bagi warga seperti Albert.

“Salah satu tujuan kami hadir di Semarang adalah membuka lapangan kerja baru,” ungkap Siva.

Menurut Siva, sejak resmi diluncurkan, minat masyarakat untuk menjadi mitra pengemudi cukup tinggi.

Bahkan beberapa sudah masuk daftar tunggu. 

“Dari sisi pengguna juga responsnya baik. Banyak yang merasa bajai lebih nyaman kalau membawa belanjaan atau bepergian bersama anak kecil,” tambahnya.

Menurutnya, pengalaman ini mengingatkan pada saat Maxride pertama kali hadir di Yogyakarta.

Di kota pelajar itu, bajaj awalnya juga dianggap unik dan berbeda.

Namun justru keunikan itu yang membuatnya cepat diterima, bahkan menjadi gaya hidup baru. 

“Di Jogja, bajaj kami bukan hanya dipakai wisatawan, tapi juga ibu-ibu ke pasar, mahasiswa, bahkan keluarga kecil bahkan anak muda sekarang ada istilah bajai date,” kata Siva.

Sejak mengaspal pada 17 September, setidaknya 22 unit bajai merah beroperasi di titik-titik strategis, seperti Simpanglima, Kota Lama, hingga pusat perbelanjaan.

Dari catatan internal Maxride, seorang driver bisa melayani hingga 10–13 penumpang per hari.

Bagi Siva, hal ini menjadi tanda bahwa warga Semarang tidak sekadar penasaran, tetapi benar-benar melihat bajai sebagai alternatif transportasi. 

“Selain nyaman, lebih luas daripada motor, dan lebih praktis kalau bawa belanjaan atau anak kecil. Jadi masyarakat melihat manfaatnya langsung,” jelasnya.

Ia optimistis, jika di Yogyakarta bajaj bisa membantu menaikkan pendapatan para driver yang sebelumnya kesulitan mendapatkan order, maka di Semarang pun peluang serupa terbuka lebar.

“Harapan kami, kehadiran bajai merah tidak hanya menjadi pilihan transportasi, tapi juga memberi dampak sosial ekonomi bagi warga,” pungkasnya.

Baca juga: INFOGRAFIS: 39.571 Kasus HIV/Aids Terdeteksi di Jawa tengah

Dishub: Belum Kantongi Izin Angkutan Umum
 
Masuknya kendaraan roda tiga, bajaj, di Kota Semarang belakangan menjadi sorotan.

Selain terkesan baru, rupanya moda transportasi bajaj yang belakangan ini wara-wiri di jalanan ibukota Jawa Tengah masih menimbulkan perdebatan, lantaran dinilai belum memiliki dasar hukum yang jelas sebagai angkutan umum.

Bahkan, Organisasi Angkutan Darat (Organda) juga melakukan penolakan terkait operasional bajaj yang kini layanannya sudah bisa dipesan secara daring tersebut.

Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Semarang, R Ambar Prasetyo mengungkapkan, bajaj yang saat ini terlihat mengangkut penumpang di jalan raya belum memiliki izin resmi dari Pemkot Semarang. 

Ia menyatakan, bajaj yang beroperasi di Semarang saat ini hanya bermodal surat STNK atau STCK.

"Tidak ada izin angkutan umum dari Dishub," katanya, Senin (29/09/2025).

Ia memaparkan, keberadaan bajaj di Semarang sejauh ini belum memenuhi ketentuan yang diatur dalam peraturan perundangan-undangan.

Ambar menyebut, pihaknya sudah beberapa kali melakukan pembahasan masalah operasional bajaj ini bersama Satlantas Polrestabes Semarang, Dishub Jawa Tengah, dan perwakilan Kementerian Perhubungan.

"Posisi bajaj ini problematis, karena tidak sama dengan taksi online ataupun ojek online," jelasnya.

Ia memaparkan, dalam Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 yang diatur hanya sepeda motor, termasuk roda tiga, tapi tanpa bodi tertutup. 

"Sedangkan bajaj ini roda tiga dengan 'rumah', sehingga tidak bisa dikategorikan sebagai ojol," ungkapnya. 

Sementara itu, Ambar menyebut, aturan tentang angkutan sewa khusus juga tidak bisa menjadi dasar hukum.

Pasalnya dalam Permenhub Nomor 118 Tahun 2018 menetapkan kendaraan taksi online minimal berkapasitas mesin 1.000 cc.

"Bajaj tidak memenuhi ketentuan sebagai angkutan sewa khusus. Jadi secara aturan, posisinya tidak jelas dan tidak sah sebagai angkutan umum," terangnya.

Baca juga: Angka Stunting Kudus Capai 2.142 Kasus, Petugas Gizi Diterjunkan di 9 Kecamatan

Ia memaparkan, Dishub hanya bisa menempatkan bajaj sebagai kendaraan roda tiga untuk kepentingan pribadi dengan rute terbatas di jalan lokal dan lingkungan sebagaimana diatur dalam Permenhub Nomor 117 Tahun 2018.

Terkait protes dari Organda, dia memastikan Dishub akan menindaklanjuti keberatan operator angkutan umum yang merasa dirugikan dengan kehadiran bajaj. 

Ia menegaskan, Dishub tidak keberatan dengan keberadaan bajaj di Semarang, namun kepastian operasionalnya tetap harus disesuaikan dengan regulasi yang berlaku.

"Kami akan lakukan pemantauan dan pengawasan terlebih dahulu. Kita juga sudah melihat berita di media massa atau online itu soal Organda dan jajarannya yang keberatan," imbuhnya. (Rezanda Akbar/Idayatul Rohmah)

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved