Tribunjateng Hari ini
Ada Sengketa Lahan Seluas 83 Hektare, Pengelola Wihara Sima 2500 Buddha Jayanti Risau
Yayasan Vajra Dwipa, yang merupakan pengelola Wihara Sima 2500 Buddha Jayanti, bersengketa dengan sebuah perusahaan produsen besi.
Penulis: Moh Anhar | Editor: M Syofri Kurniawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Yayasan Vajra Dwipa, yang merupakan pengelola Wihara Sima 2500 Buddha Jayanti, bersengketa dengan sebuah perusahaan produsen besi asal Banyumanik, Kota Semarang.
Mereka saling klaim soal tanah seluas 82 hektare yang berada di dua kelurahan meliputi Banyumanik dan Pudakpayung.
Akibat konflik ini, Wihara Sima 2500 yang berada di tengah lahan tersebut terancam tergusur.
Padahal, tempat ini merupakan pusat ibadah umat Buddha sekaligus situs sejarah yang menjadi penanda kebangkitan umat Buddha paska kemerdekaan.
Ketua Yayasan Vajra Dwipa, Loekito Rahardjo Hidajat mengatakan, Wihara Sima 2500 Buddha Jayanti dikelola oleh yayasannya karena berdiri di atas tanah milik yayasan.
Izin pengelolaan wihara telah dikeluarkan oleh yayasan sejak tahun 2020.
Namun, pihaknya kini mendengar tanah tersebut akan dipasang patok dan pagar menyusul klaim sepihak dari sebuah perusahaan produsen besi di Banyumanik.
"Kami dari yayasan sangat resah tanah ini sebagai tempat ibadah nanti dipagar. Kami juga khawatir hak tanah ini hilang karena ada upaya penyertifikatan dari pihak lain," ucapnya kepada Tribun di Wihara Sima 2500, Bukit Kassap, Pudakpayung, Banyumanik, kemarin.
Loekito mengungkap, tanah tersebut secara sah menjadi milik yayasan. Klaim itu berdasarkan dari Erfpacht Verponding, yakni dokumen atau surat hak kepemilikan tanah era kolonial Belanda.
Dalam dokumen bernomor 33 itu, tanah seluas kurang lebih 82 hektare telah dihibahkan ke Yayasan Vajra Dwipa.
Tanah seluas itu berbatasan dengan Markas Kodam IV Diponegoro di bagian timur, sementara bagian barat berbatasan dengan sungai Kaligarang. Kemudian sisi utara masuk ke wilayah Kelurahan Banyumanik dan Sekarang masuk Pudak Payung.
Sebelum sampai ke tangan Yayasan, tanah itu milik Liem Ik Nio yang diwariskan ke anaknya Goei Thwan Ling. Proses pindah tangan itu dilengkapi bukti akta notaris pada tahun 1953.
Kemudian pada tahun 1991, Goei Thwan Ling menghibahkannya kepada yayasan dengan disertai bukti notaris.
"Kami ada bukti secara sah dokumen penyerahan hibah dari pemilik tanah ke yayasan," ucapnya sembari menunjukkan dua lembar bukti dokumen tersebut.
Pada tahun 1992, tanah tersebut juga tumpang tindih dengan data dokumen dari Kodam IV Diponegoro.
Menurut Loekito, atas inisiatif Zeni Kodam muncullah peta yang menggabungkan antara tanah Kodam IV Diponegoro dengan tanah milik Yayasan Vajra Dwipa.
"Di dalam peta Kodam tertulis wihara Sima 2500 dan nama yayasan, berarti Kodam mengakui tanah itu milik yayasan Vajra Dwipa," paparnya.
Loekito menyebut, penyerobotan tanah dari perusahaan produsen besi itu sudah mulai dilakukan sejak tahun 2012 akhir hingga awal tahun 2013.
Kala itu, ia memergoki orang-orang suruhan perusahan menanam sengon dan memasang patok.
"Saya menegur perusahaan itu melalui surat, tapi surat itu tidak pernah dibalas sampai sekarang," ujarnya.
Pihaknya juga berulang kali mengajak mediasi perusahaan tersebut akan tetapi ajakan mediasi bertepuk sebelah tangan.
Padahal, mereka sudah melakukan pemanfaatan lahan dengan menanam sejumlah pohon dan pematokan di sejumlah titik tanah yayasan. Loekito belum bisa merinci jumlah tanah yang dipatok oleh perusahaan tersebut.
"Mereka selalu menghindar ketika kami ajak mediasi. Jadi, selama ini belum pernah ada pertemuan," katanya.
Sebaliknya, perusahaan tersebut akhir-akhir ini menyuruh sejumlah orang untuk melakukan pematokan dan pemagaran tanah.
Loekito menduga, tujuan pematokan karena perusahaan itu mengajukan pengukuran tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Kami minta petugas yang melakukan pematokan berhenti, tapi mereka tidak peduli dengan alasan diperintah oleh atasan," jelasnya.
Pihaknya sejauh ini telah berusaha melakukan penyertifikatan tanah tersebut. Di tengah proses itu, Loekito meminta BPN agar memahami betul persoalan ini.
Ia meminta pula kepada BPN agar tidak mengabulkan permintaan pengukuran tanah dari perusahaan tersebut terlebih sampai menerbitkan sertifikat tanahnya.
"Kami juga memohon dukungan dan perlindungan dari para aparat penegak hukum untuk menyelesaikan persoalan ini," ucapnya.
Sementara, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Semarang, Mustam Aji mengatakan, konflik tanah tersebut jangan sampai mengganggu tempat ibadah.
Karena itu, pihaknya bakal mengeluarkan surat resmi keberadaan rumah ibadah bagi Wihara Sima 2500 Buddha Jayanti.
Langkah ini sesuai dengan Peraturan Walikota Semarang Nomor 46 Tahun 2021 yakni memberikan perlindungan kepada umat beragama dalam rangka kebebasan beragama, beribadat sesuai dengan keyakinannya.
Surat itu nantinya sebagai penegasan bahwa Wihara tersebut sudah berdiri sejak tahun 1950-an. Kemudian mulai difungsikan kembali sebagai tempat ibadah pada tahun 2020 sampai sekarang.
"Nanti kami bisa membantu memberikan suatu legalitas formal itu sebagai rumah ibadah yang patut untuk peribadatan umat Buddha," katanya. (Iwan Arifianto)
Wihara Sima 2500 Buddha Jayanti
Sengketa Lahan
Kodam IV Diponegoro
Tribunjateng.com
m syofri kurniawan
| Pimpin Latihan, Kas Hartadi Minta Pemain PSIS Fokus Tatap Dua Laga Tersisa |
|
|---|
| 1.727 Kendaraan Diselundupkan dari Jawa Tengah ke Timor Leste |
|
|---|
| Siswi SMP Dibakar Paman di Semarang Utara Dipindahkan ke RSWN |
|
|---|
| Truk Angkut Tripleks Terguling Setelah Gagal Menanjak di Tanjakan Silayur |
|
|---|
| Bocah 11 Tahun Terseret Ombak ketika Mandi di Pantai Bleberan Cilacap, Ditemukan Sudah Tak Bernyawa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Jateng-Hari-Ini-Kamis-16-Oktober-2025.jpg)