Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Pencopotan Direksi PDAM Semarang, Kuasa Hukum Ngotot Minta Wali Kota Cabut SK

Kuasa Hukum Direksi PDAM, Muhtar Hadi Wibowo, menilai keputusan Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng terkait pemberhentian

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Rezanda Akbar
PENCOPOTAN DIREKSI - Perumda Air Minum Tirta Modal Kota Semarang / TRIBUNJATENG/REZANDA AKBAR D. 


Muhtar juga menyinggung peran Dewan Pengawas PDAM, yang menurutnya tidak menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan secara benar. 


Ia menilai, jika ada kekeliruan dalam manajemen, hal itu justru menunjukkan kelalaian Dewas, bukan kesalahan direksi.


”Bagaimana mungkin direksi disalahkan atas hasil kinerja, kalau fungsi pembinaan dari Dewas tidak dijalankan? Itu justru bentuk maladministrasi,” kata dia.


Kuasa hukum menegaskan bahwa hingga kini, kliennya masih menjalankan tugas seperti biasa karena belum menerima fisik SK pemberhentian. 


Menurutnya, selama proses keberatan hukum masih berlangsung, semua pihak diminta menghormati proses tersebut dan tidak melakukan tindakan administratif baru seperti penunjukan Pelaksana Tugas (Plt).


“Kalau sudah ada Plt direksi padahal proses keberatan belum selesai, itu bisa dikategorikan pembangkangan hukum dan pelanggaran pidana,” tegas Muhtar. 


Muhtar menutup pernyataannya dengan menyerukan agar semua pihak menghormati proses hukum dan menghindari tindakan adigang adigung dalam menjalankan kewenangan publik.


“Kami percaya Ibu Wali Kota adalah sosok yang rasional dan mau memperbaiki kekhilafan. Kalau SK ini dicabut, kami sangat apresiasi,” katanya. (Rad)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved