Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Disnaker Kota Semarang Mulai Siapkan Formula UMK 2026, Berapa Potensi Kenaikannya?

Disnaker Kota Semarang masih menunggu keputusan Pemerintah Pusat terkait penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Tahun 2026.

Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/IDAYATUL ROHMAH
20251026 _ Kepala Disnaker Kota Semarang, Sutrisno. Pemkot Semarang sudah menyiapkan formula dalam penghitungan UMK 2026, namun untuk penetapan masih menunggu arahan dari pusat dan rapat dengan dewan pengupahan. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Pemkot Semarang melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) masih menunggu keputusan Pemerintah Pusat terkait penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Tahun 2026.

Kepala Disnaker Kota Semarang, Sutrisno menyatakan, hingga saat ini pihaknya belum dapat memastikan besaran kenaikan UMK karena masih menunggu arahan resmi dari pusat.

“Kami menunggu Presiden. Jadi belum ada keputusan apapun terkait UMK. "Kami mengikuti pusat,” ujar Sutrisno kepada Tribunjateng.com, Minggu (26/10/2025).

Baca juga: Begini Upaya Agustina Wilujeng Atasi Persoalan Banjir Semarang, Penyedotan hingga Modifikasi Cuaca

Baca juga: Gercep, Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Kirim Ambulans Jemput Korban Bus Terguling di Pemalang

Meski demikian, lanjut Sutrisno, Disnaker Kota Semarang telah menyiapkan formula untuk Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) sebagai langkah antisipatif.

Formula tersebut akan menjadi dasar dalam pembahasan penyesuaian upah sektoral untuk 2026.

"Jadi untuk UMK belum, tapi kami sudah kemas formula untuk UMSK."

"Upah minimal sektoral yang kami yang kami formulakan untuk 2026," jelasnya.

Terkait rata-rata kenaikan upah setiap tahun dan potensi kenaikan tahun depan, Sutrisno menyebut belum bisa memberikan angka pasti.

Dia menegaskan, seluruh penetapan akan disesuaikan dengan kebijakan nasional dan hasil koordinasi antara pemerintah, serikat pekerja, serta pengusaha.

"Kami mengikuti pemerintah dan menunggu hasil rapat bersama dengan buruh (serikat pekerja) dan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia)," imbuhnya. (*)

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved