Rabu, 13 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Terbongkar Jaringan Pemalsu Merek Eiger di Solo dan Jatim Diciduk Polisi: 5.747 Barang Jadi Bukti

PT Eigerindo Multi Produk Industri (MPI) sebuah perusahaan perlengkapan rekreasi alam melaporkan kasus pemalsuan merek yang beredar di Pasar Kliwon.

Tayang:
Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
dok. POLDA JATENG
PRODUK PALSU - Perwakilan perusahaan PT Eigerindo Multi Produk Industri (MPI) dan Polisi menunjukkan sandal dan tas pinggang palsu mencatut nama produk ternama Eiger di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Kota Semarang, Selasa (11/11/2025). 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Eiger atau PT Eigerindo Multi Produk Industri (MPI) sebuah perusahaan produksi pakaian serta perlengkapan rekreasi alam melaporkan kasus pemalsuan merek ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah.

Pelaporan tersebut sudah dilakukan sejak Maret 2024, berawal dari temuan sandal dan tas pinggang atau waist bag merek Eiger yang dijual di dua toko di Pasar Kliwon, Surakarta, Jawa Tengah.

Tas dan sandal yang dijual di pasar tersebut bermerek Eiger baik dari kata maupun jenis huruf atau font.

Baca juga: EIGER Mountain Jungle Course Gunung Lawu Jejak Optimisme Pemuda Indonesia

Selepas dilaporkan, polisi melakukan penelusuran hingga menangkap empat tersangka meliputi dua penjual tas dan sandal di pasar Kliwon yang merupakan kakak beradik.

Sementara dua tersangka lainnya merupakan produsen sandal dan tas itu masing-masing berinisial AM dan HH.

Tersangka AM merupakan produsen sandal Eiger palsu yang beralamat di Kesamben, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Ada pun tersangka HH ialah pembuat tas palsu Eiger dari wilayah Sawahan, Kota Surabaya, Jawa Timur.

"Mereka sudah beroperasi membuat produk tersebut selama tiga tahun," ungkap Pelaksana Tugas Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jawa Tengah, AKBP Feria Kurniawan, Selasa (11/11/2025).

Kepolisian menangkap para tersangka selepas mendatangi dua toko yang diindikasikan menjual sandal dan tas palsu merek Eiger di Pasar Kliwon, Kauman, Surakarta. 

Dari keterangan pemilik toko, mereka memperoleh barang itu dari wilayah Jombang dan Surabaya. Polisi lantas melakukan penelusuran ke daerah tersebut.

Di lokasi itu, polisi menemukan ribuan tas dan sandal bermerek palsu. Mereka kemudian menyitanya ke dalam karung lalu dimuat dalam satu truk.

Para tersangka dijerat pasal 100 ayat Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis subsider pasal 102 UU RI nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis. 

Ancaman pasal ini di bawah empat tahun. Karena itu, empat tersangka tidak ditahan.

"Kami sita barang bukti berupa sandal dan tas palsu merek Eiger sejumlah sandal 3.421 pasang dan Tas, 2.326 buah," sambung Feria.

Sementara, Legal Officer PT Eigerindo Multi Produk Industri, Femmy Vandriansyah mengatakan,  pihaknya alami kerugian secara immaterial akibat ulah para tersangka yang melakukan pemalsuan merek.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved