Edit Foto Tak Senonoh Siswi SMA Semarang
Tak Enak Makan Tak Nyenyak Tidur, Chiko Bakal Diperiksa Sebagai Tersangka Konten Porno Kamis Besok
Polda Jawa Tengah akan memanggil Chiko Radityatama Agung Putra alias Chiko sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran
Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Polda Jawa Tengah akan memanggil Chiko Radityatama Agung Putra alias Chiko sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada Kamis (13/11/2025).
Pemanggilan tersebut menjadi langkah lanjutan dari proses penyelidikan yang telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyampaikan, pihaknya belum dapat memastikan apakah Chiko akan langsung ditahan usai pemeriksaan nanti.
"Pada Kamis (13/11/2025) yang bersangkutan kita panggil selaku tersangka, (ditahan atau tidak?)
Kita menunggu saja nanti hasil pemeriksaan pada hari Kamis," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Selasa (11/11/2025).
Artanto mengungkapkan, orang tua Chiko yang juga merupakan anggota kepolisian telah menjalin komunikasi dengan penyidik.
Baca juga: Begini Nasib Para Pelaku dan Provokator Kasus Bully di SMP N 1 Blora
Meski demikian, ia menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan secara profesional dan transparan tanpa adanya intervensi.
"Apalagi tersangka sudah dewasa maka dia wajib bertanggung jawab terhadap perbuatan yang telah dilakukan," bebernya.
Lebih lanjut, Artanto menyebut pihak kepolisian belum memiliki rencana untuk melakukan pencekalan terhadap Chiko.
Ia memastikan bahwa surat panggilan telah dikirimkan ke rumah orang tua tersangka dan yang bersangkutan masih berada di Kota Semarang.
"Chiko saat ini sedang di rumah orangtuanya, kami sudah layangkan surat panggilan sebagai tersangka untuk kamis lusa," ujarnya.
Sebagaimana diberitakan, Polisi menetapkan Chiko Radityatama Agung Putra (CRAP) sebagai tersangka kasus pornografi.
Chiko sebelumnya diperiksa polisi dalam merekayasa wajah para korban yang mayoritas adalah pelajar dan alumni SMA 11 Semarang menggunakan kecerdasan buatan (AI).
"Iya, CRAP ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Selasa (11/11/2025).
Chiko ditetapkan sebagai tersangka selepas kepolisian melakukan gelar perkara pada Senin (10/11/2025).
Hasil gelar perkara, Chiko disebut terbukti melakukan manipulasi konten digital berupa para wajah korban bersifat pornografi dan mengunggahnya ke media sosial sehingga merugikan para korban.
"Gelar perkara dilakukan sesudah 11 saksi diperiksa, termasuk tersangka," ungkap Artanto.
Kepolisian juga telah menyita sejumlah bukti-bukti pendukung seperti hasil analisis handphone tersangka yang telah diperiksa di Laboratorium Forensik.
Selain itu, keterangan ahli baik dari ahli pidana, sosiologi hukum, dan pakar Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Atas perbuatannya, Chiko dijerat pasal 29 Junto Pasal 4 ayat (1) huruf D UU Pornografi, pasal 51 ayat (1) junto pasal 35 UU ITE terkait manipulasi data.
Sementara terkait kesusilaan, Chiko dijerat pasal tambahan berupa pasal 45 ayat (1) junto pasal 27 ayat (1) UU ITE.
"Ancaman pidana selama 6 tahun sampai 12 tahun, denda maksimal Rp12 miliar," terang Artanto.
Sebagaimana diberitakan, Kasus konten porno Chiko mencuat selepas para korban berani buka suara hingga akhirnya Chiko mengakui perbuatannya dan meminta maaf di media sosial pada Selasa (14/10/2025).
Chiko dalam kasus ini merekayasa wajah para korban yang mayoritas adalah pelajar dan alumni SMA 11 Semarang menggunakan kecerdasan buatan (AI).
Chiko diketahui merupakan anak polisi. Ibunya merupakan perwira polisi yang bertugas di Polrestabes Semarang.
Sementara ayah Chiko seorang polisi bertugas di Polres Semarang.
Anak polisi itu mengedit wajah korban dipasang di foto orang lain yang merupakan foto telanjang. Adapula konten serupa tapi dalam format video.
Korban dalam kasus ini diduga mencapai puluhan hingga ratusan perempuan karena konten porno hasil kreasi Chiko mencapai ribuan. (Iwn)
Chiko Radityatama Agung Putra
Kasus Konten Porno SMAN 11 Semarang
Korban Konten Chiko Alumnus SMA 11 Semarang
Muh Radlis
Chiko Radityatama Agung Putra tersangka
| Puas Chiko Jadi Tersangka Kasus Pornografi AI SMAN 11 Semarang, Korban Desak Segera Ditahan |
|
|---|
| Ternyata Chiko Radityatama Agung Putra Pelaku Konten Porno SMA 11 Semarang Belum Jadi Tersangka |
|
|---|
| Menanti Polisi Panggil Chiko Pembuat Konten Porno AI Pelajar SMA Negeri 11 Semarang: Naik Penyidikan |
|
|---|
| Demo Jilid II Pelajar SMA Negeri 11 Semarang : Tak Becus Tangani Kasus Chiko, Tuntut Kepsek Dicopot |
|
|---|
| Alasan Korban Konten Porno Chiko Malas Lapor ke Pihak SMA Negeri 11 Semarang: Merasa Diabaikan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251014_Chiko-Semarang.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.