Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Edit Foto Tak Senonoh Siswi SMA Semarang

Tak Enak Makan Tak Nyenyak Tidur, Chiko Bakal Diperiksa Sebagai Tersangka Konten Porno Kamis Besok

Polda Jawa Tengah akan memanggil Chiko Radityatama Agung Putra alias Chiko sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
Istimewa
EDIT PAKAI AI - Chiko alumnus SMAN 11 Semarang mengedit video dan foto tak senonoh menggunakan AI 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Polda Jawa Tengah akan memanggil Chiko Radityatama Agung Putra alias Chiko sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada Kamis (13/11/2025).

Pemanggilan tersebut menjadi langkah lanjutan dari proses penyelidikan yang telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyampaikan, pihaknya belum dapat memastikan apakah Chiko akan langsung ditahan usai pemeriksaan nanti.

"Pada Kamis (13/11/2025) yang bersangkutan kita panggil selaku tersangka, (ditahan atau tidak?)

Kita menunggu saja nanti hasil pemeriksaan pada hari Kamis," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Selasa (11/11/2025).

Artanto mengungkapkan, orang tua Chiko yang juga merupakan anggota kepolisian telah menjalin komunikasi dengan penyidik.

Baca juga: Begini Nasib Para Pelaku dan Provokator Kasus Bully di SMP N 1 Blora

Meski demikian, ia menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan secara profesional dan transparan tanpa adanya intervensi.

"Apalagi tersangka sudah dewasa maka dia wajib bertanggung jawab terhadap perbuatan yang telah dilakukan," bebernya.

Lebih lanjut, Artanto menyebut pihak kepolisian belum memiliki rencana untuk melakukan pencekalan terhadap Chiko.

Ia memastikan bahwa surat panggilan telah dikirimkan ke rumah orang tua tersangka dan yang bersangkutan masih berada di Kota Semarang.

"Chiko saat ini sedang di rumah orangtuanya, kami sudah layangkan surat panggilan sebagai tersangka untuk kamis lusa," ujarnya.

Sebagaimana diberitakan, Polisi menetapkan Chiko Radityatama Agung Putra (CRAP) sebagai tersangka kasus pornografi.

Chiko sebelumnya diperiksa polisi dalam merekayasa wajah para korban yang mayoritas adalah pelajar dan alumni SMA 11 Semarang menggunakan kecerdasan buatan (AI).

"Iya, CRAP ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Selasa (11/11/2025).

Chiko ditetapkan sebagai tersangka selepas kepolisian melakukan gelar perkara pada Senin (10/11/2025).

Hasil gelar perkara, Chiko disebut terbukti melakukan manipulasi konten digital berupa para wajah korban bersifat pornografi dan mengunggahnya ke media sosial sehingga merugikan para korban.

"Gelar perkara dilakukan sesudah 11 saksi diperiksa, termasuk tersangka," ungkap Artanto.

Kepolisian juga telah menyita sejumlah bukti-bukti pendukung seperti hasil analisis handphone tersangka yang telah diperiksa di Laboratorium Forensik.

Selain itu, keterangan ahli baik dari ahli pidana, sosiologi hukum, dan pakar Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Atas perbuatannya, Chiko dijerat pasal 29 Junto Pasal 4 ayat (1) huruf D UU Pornografi, pasal 51 ayat (1) junto pasal 35 UU ITE terkait manipulasi data.

Sementara terkait kesusilaan, Chiko dijerat pasal tambahan berupa pasal 45 ayat (1) junto pasal 27 ayat (1) UU ITE.

"Ancaman pidana selama 6 tahun sampai 12 tahun, denda maksimal Rp12 miliar," terang Artanto.

Sebagaimana diberitakan, Kasus konten porno Chiko mencuat selepas para korban berani buka suara hingga akhirnya Chiko mengakui perbuatannya dan meminta maaf di media sosial pada Selasa (14/10/2025).

Chiko dalam kasus ini merekayasa wajah para korban yang mayoritas adalah pelajar dan alumni SMA 11 Semarang menggunakan kecerdasan buatan (AI).

Chiko diketahui merupakan anak polisi. Ibunya merupakan perwira polisi yang bertugas di Polrestabes Semarang.

Sementara ayah Chiko seorang polisi bertugas di Polres Semarang.

Anak polisi itu mengedit wajah korban dipasang di foto orang lain yang merupakan foto telanjang. Adapula konten serupa tapi dalam format video.

Korban dalam kasus ini diduga mencapai puluhan hingga ratusan perempuan karena konten porno hasil kreasi Chiko mencapai ribuan. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved