Dosen Semarang Tewas di Hotel
Apa yang Terjadi Sebelum Dosen Untag Semarang Ditemukan Tewas di Hotel?: Aktivitas Berlebihan
Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah resmi menahan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Basuki
Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
Ringkasan Berita:
- AKBP Basuki dikenai penempatan khusus 20 hari karena terbukti melanggar kode etik Polri.
- Pelanggaran terkait kebersamaannya dengan perempuan berinisial DLL tanpa ikatan pernikahan yang sah.
- Keputusan sanksi diambil setelah gelar perkara internal yang melibatkan berbagai unsur pengawasan Polda Jateng.
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah resmi menahan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Basuki dalam penempatan khusus selama 20 hari.
Tindakan ini dijatuhkan setelah ia dinyatakan melanggar Kode Etik Profesi Polri karena tinggal satu atap dengan seorang perempuan berinisial DLL (35) tanpa ikatan perkawinan yang sah.
Perempuan berinisial DLL yang diketahui berprofesi sebagai dosen di Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang sebelumnya ditemukan meninggal dunia di sebuah kamar kostel di kawasan Jalan Telaga Bodas Raya, Gajahmungkur, Semarang, pada Senin (17/11/2025).
"AKBP B dipatsus selama 20 hari, terhitung mulai 19 November hingga 8 Desember 2025 karena melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri," kata Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar melalui keterangan tertulis yang diterima Tribun, Kamis (20/11/2025).
Keputusan tersebut diambil setelah Bidpropam menggelar pemeriksaan internal yang dipimpin oleh Kasubbid Wabprof AKBP Hendry Ibnu Indarto pada Rabu (19/11/2025).
Proses gelar perkara itu juga turut diawasi oleh unsur internal lain, yakni Itwasda, Biro SDM, serta Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jateng.
Hasil pemeriksaan menyatakan AKBP Basuki terbukti melakukan pelanggaran etik terkait perilaku menyimpang yang tidak sesuai dengan ketentuan bagi anggota Polri.
Baca juga: Tinggal Satu Atap Bersama Dosen Untag Semarang yang Tewas di Hotel, AKBP Basuki Ditahan 20 Hari
Saiful menegaskan bahwa sanksi ini merupakan komitmen Propam dalam menjaga profesionalitas dan memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif.
"Tindakan ini sebagai langkah awal agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia mengingatkan, Polda Jateng berkomitmen untuk menindak tegas terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan anggota Polri.
Penindakan dilakukan tanpa pengecualian.
"Siapapun anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan, tanpa memandang pangkat maupun jabatan,” katanya.
AKBP Basuki merupakan perwira menengah yang bertugas sebagai Kepala Subdirektorat Pengadilan Massa (Kasubdit Dalmas) Direktorat Samapta Polda Jawa Tengah.
Ia menjadi saksi utama dalam kasus kematian dosen muda Untag Semarang berinisial DLL (35) yang ditemukan tewas tanpa busana di sebuah kamar kos-hotel.
Penanganan kasus secara pidana ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng.
"Iya kami tarik kasus ini ke Polda Jateng. Kami sedang bekerja melakukan penyelidikan untuk mengetahui apakah kasus ini ada pelanggaran dugaan tindak pidana atau tidak," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio.
Dari kasus kematian korban juga terungkap secara administrasi antara korban dan AKBP Basuki masuk dalam satu Kartu Keuarga(KK).
Alamat mereka sama-sama tersemat di sebuah perumahan di Kedungmundu, Tembalang, Kota Semarang.
Kematian korban masih menjadi tanya tanya karena hasil autopsi yang diterima secara lisan menyatakan korban alami pecah jantung.
Kondisi tersebut akibat aktivitas berlebihan korban sebelum ditemukan meninggal dunia tanpa busana di kamar 210 kostel tersebut.
Keluarga mendesak polisi agar mengusutnya terutama keberadaan AKBP Basuki di lokasi kejadian.
Ratusan mahasiswa sebelumnya juga menggeruduk Polda Jateng untuk meminta penjelasan penanganan kasus kematian dosen mereka.
Mahasiswa menyampaikan sejumlah kejanggalan kasus kematian sang dosen berupa korban meninggal dunia dalam kondisi telanjang bulat dengan kondisi tubuh di lantai.
Kemudian ada saksi kunci dari kejadian ini merupakan polisi berpangkat AKBP.
Antara korban dengan saksi kunci ini juga tercantum dalam satu Kartu Keluarga (KK).
Kejanggalan berikutnya, berupa dugaan ada sejumlah barang pribadi korban yang hilang.
Mahasiswa takut barang bukti tersebut sengaja dihilangkan dari kasus ini.
Terlebih, ada jeda waktu sangat lama saat korban ditemukan meninggal hingga proses pelaporan ke pihak kampus dan keluarga korban. (Iwn)
| Tinggal Satu Atap Bersama Dosen Untag Semarang yang Tewas di Hotel, AKBP Basuki Ditahan 20 Hari |
|
|---|
| "Kami Sikat!" Kabid Propam Ungkap Nasib AKBP B, Polisi yang Dekat Dengan Dosen Muda Untag |
|
|---|
| Nasib AKBP B, Diperiksa Propam Polda Jateng Dalam Kasus Dosen Untag Semarang Tewas Tanpa Busana |
|
|---|
| Inilah Sosok AKBP Basuki, Polisi Yang Membayar S3 Dosen Muda Untag Semarang Punya Jabatan Mentereng |
|
|---|
| Ratusan Mahasiswa Untag Geruduk Mapolda Jateng Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Tewasnya Dosen Muda |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251119_AKBP-Basuki-bersama-dosen-untag-Semarang-sekamar_1.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.