Senin, 8 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Dosen Semarang Tewas di Hotel

Polda Jateng Resmi Copot Jabatan AKBP Basuki, Imbas Kematian Dosen Untag di Kamar Kostel Semarang

Polda Jawa Tengah mencopot Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Basuki dari jabatannya sebagai Kepala Subdirektorat Pengendalian Massa (Dalmas).

Tayang:
Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
Polda Jateng
DITAHAN - Bidpropam menahan AKBP Basuki di ruang tahanan khusus di rumah tahanan Polda Jateng, Kota Semarang, Rabu (19/11/2025) petang. Proses penahanan dilakukan selepas AKBP Basuki terbukti melanggar kode etik berupa tinggal seatap bersama perempuan tanpa ikatan perkawinan yang sah. 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Polda Jawa Tengah mencopot Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Basuki dari jabatannya sebagai Kepala Subdirektorat Pengendalian Massa (Dalmas) Direktorat Samapta.

Pencopotan ini imbas dari kasus meninggalnya dosen  Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35).

Baca juga: AKBP Basuki Belum Jadi Tersangka Kasus Dosen Untag Tewas, Polisi: "Belum Pasti Ada Tindak Pidana"

"Betul, AKBP Basuki dicopot sejak 21 November 2025 lalu," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng, Kombes Pol Artanto kepada Tribunjateng, Selasa (25/11/2025).

AKBP Basuki selepas dicopot dari jabatannya lalu dipindahkan ke Pelayanan Markas (Yanmas) Polda Jateng.

Ia juga ditahan di rumah tahanan Polda Jateng hingga 8 Desember 2025. 

"Jabatan yang kosong itu dihendel langsung oleh Dirsamapta," ungkap Artanto.

Pencopotan AKBP Basuki, lanjut Artanto, merupakan tindak lanjut dari temuan dugaan pelanggaran berat kode etik.

"Salah satu upaya kita untuk menindaklanjuti dengan mencopotnya," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Dosen Levi  ditemukan tewas di sebuah kamar nomor 210 kos-hotel (kostel)Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11 Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, Senin (17/11/2025) lalu.

Ia meninggal dunia saat sedang bersama Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Basuki, perwira menengah Polda Jateng yang menjabat Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Pengendalian Massa (Dalmas) Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Jateng.

Baca juga: Nasib Terkini AKBP Basuki Buntut Kematian Dosen Untag Semarang, Padahal Pensiun 2 Tahun Lagi

Kasus ini terbagi menjadi dua klaster yakni pelanggaran kode etik profesi polri yang dilakukan oleh AKBP Basuki karena menjalin hubungan spesial dengan dosen Levi.

Di sisi lain, kasus dugaan pidana masih dilakukan penyelidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved