Sabtu, 30 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Dosen Untag Semarang Tewas di Kostel

Dokter Forensik Pemeriksa Jenazah Dokter Levi Untag Semarang Akan DiBAP Polda Jateng

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah kini telah menerima hasil autopsi terhadap

Tayang:
Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
Kolase Istimewa
POLISI - Korban DLL (35), dosen muda Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, ditemukan tewas oleh AKBP Basuki di sebuah kamar hotel di Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11, Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Senin (17/11/2025) sekitar pukul 05.30 WIB. 

Ringkasan Berita:
  • Polda Jateng telah menerima hasil autopsi dosen Untag Semarang dan sedang melakukan pendalaman lebih lanjut.
  • Polisi belum menetapkan tersangka karena menunggu kelengkapan alat bukti tambahan, termasuk hasil Labfor.
  • Dokumen autopsi masih akan diterjemahkan dari bahasa medis sebelum dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh penyidik.

 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah kini telah menerima hasil autopsi terhadap jenazah dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35).

Dokumen tersebut menjadi bukti penting untuk mengungkap penyebab kematian sang dosen yang ditemukan tak bernyawa bersama AKBP Basuki, mantan Kasubdit Dalmas Polda Jateng, di sebuah kamar kostel kawasan Karangrejo, Gajahmungkur, Semarang, pada Senin (17/11/2025).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, memastikan bahwa hasil autopsi dari RSUP dr. Kariadi sudah berada di tangan penyidik dan saat ini masih dalam proses pendalaman.

"Iya, hasil autopsi dosen Levi dari rumah sakit Kariadi Semarang sudah keluar, sekarang masih pendalaman," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio, Selasa (2/12/2025).

Menurut Dwi, penyidik tidak bisa langsung mengambil kesimpulan karena masih menunggu kelengkapan bukti lain, termasuk hasil analisis dari Laboratorium Forensik (Labfor).

Oleh sebab itu, hingga kini polisi belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka hanya bisa dilakukan setelah seluruh alat bukti dinilai cukup kuat.

Baca juga: Miris Bocah 16 Tahun Asal Banyumas Jadi Pentolan Sindikat Pemerasan Ngaku Polisi, Begini Modusnya

"Nanti kalau alat bukti sudah kuat nanti kami gelar perkara untuk menetapkan tersangka," katanya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menjelaskan bahwa penyidik akan melakukan pemeriksaan lanjutan secara verbal setelah laporan autopsi final diterima dari dokter forensik.

Ia menyebutkan bahwa dokumen autopsi masih menggunakan istilah medis sehingga perlu diterjemahkan ke dalam bahasa yang dapat dipahami penyidik.

"Jadi dokternya harus di BAP (Berita Acara Pemeriksaan), untuk menerjemahkan dari bahasa kedokteran. ke bahasa lebih mudah," bebernya kepada Tribun. 

Ia mengungkap, tidak ada kendala dalam penanganan kasus kematian dosen Levi. Ia juga membantah kasus ini berlarut-larut.

"kami sangat hati-hati dalam kasus ini.

Pendekatan kami berupa scientific crime investigation, yaitu mengambil keterangan kedokteran dan labfor, para pakar seperti pakar pidana, penyidik lalu ambil kesimpulan," bebernya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved