Jumat, 15 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Dosen Untag Semarang Tewas di Kostel

Pembelaan Istri AKBP Basuki, Minta Suami Tak Dipecat Meski Sering Nginap Dengan Dosen Levi

Alasan pemecatan AKBP Basuki karena ia dinilai mencoreng nama baik kepolisian terkait kasus kematian dosen Levi yang menjadi viral

Tayang:
Penulis: Msi | Editor: muslimah
TRIBUN JATENG/iwan Arifianto
TERTUTUP - Polda Jawa Tengah menggelar sidang kode etik dengan terduga pelanggar AKBP Basuki secara tertutup di Ruang Sidang, Mapolda Jateng, Kota Semarang, Rabu (3/12/2025). AKBP Basuki menjalani sidang kode etik akibat pelanggar kesusilaan berupa menjalin hubungan dengan dosen Untag Semarang. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Basuki harus menerima kenyataan dipecat sebagai polisi.

Alasan pemecatan AKBP Basuki karena ia dinilai mencoreng nama baik kepolisian terkait kasus kematian dosen Levi yang menjadi viral.

Dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, bernama lengkap Dwinanda Linchia Levi (35) saat meninggal tengah berada satu kamar dengan Basuki.

Tak Ada ampun bagi AKBP Basuki meski istrinya memberi pembelaan kepada suaminya dalam sidang kode etik di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Rabu (3/12/2025).

Baca juga: Ketua Majelis Etik Bertanya Kenapa Dosen Levi Meninggal Tanpa Baju? Ini Kata AKBP Basuki

Perjuangan Reno, Anjing Pelacak yang Mati dalam tugas Saat Mencari Korban Bencana di Sumbar 

BMKG Rilis Wilayah Terdampak Bibit Siklon Tropis 93W Hujan Lebat-Angin Kencang, Termasuk Jawa Tengah

POLISI - Korban DLL (35), dosen muda Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, ditemukan tewas oleh AKBP Basuki di sebuah kamar hotel di Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11, Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Senin (17/11/2025) sekitar pukul 05.30 WIB.
POLISI - Korban DLL (35), dosen muda Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, ditemukan tewas oleh AKBP Basuki di sebuah kamar hotel di Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11, Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Senin (17/11/2025) sekitar pukul 05.30 WIB. (Kolase Istimewa)

AKBP Basuki menjali sidang kode etik terkait kasus tewasnya Dosen Levi di sebuah kamar hotel di Semarang saat sedang bersama perwira polisi tersebut.

Meski mengetahui fakta suaminya berada dalam satu kamar bersama wanita lain, namun istri AKBP Basuki masih membela suaminya.

Ia yang datang dalam sidang tersebut memberikan pembelaan dan tak ingin suaminya dipecat.

Namun sayangnya pembelaan itu tak cukup untuk menyelamatkan karir sang suami.

AKPB Basuki dipecat dari kepolisian.

"Iya, AKBP Basuki dipecat dari kepolisian atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH)," kata Kuasa Hukum Keluarga Dosen Levi, Zainal Abidin Petir  yang mengikuti persidangan, kepada tribunjateng.com.

Sidang kode etik tersebut dipimpin oleh Kombes Fidel, wakil ketua sidang Kombes Rio Tangkari dan anggota komisi AKBP Dandung yang berlangsung dari pukul 10 00-16.30 WIB.

Selepas sidang dilakukan, AKBP Basuki keluar dari ruangan sidang mengenakan rompi  bertulisan Patsus.

Basuki digiring dari pintu ruangan sidang menuju ke lift yang hanya berjarak sekitar 5 meter.

DIPECAT - Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Basuki dipecat dari kepolisian setelah diketahui memiliki wanita idaman lain seorang dosen Untag Semarang Dwinanda Linchia Levi tanpa ikatan pernikahan resmi.
DIPECAT - Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Basuki dipecat dari kepolisian setelah diketahui memiliki wanita idaman lain seorang dosen Untag Semarang Dwinanda Linchia Levi tanpa ikatan pernikahan resmi. (TRIBUN JATENG/iwan Arifianto)

Dari jarak sedekat itu, Basuki tampak berusaha keras berkelit dari sorotan kamera jurnalis. Para personel provos sebanyak lima orang berusaha menutupi tubuh dari AKBP Basuki.

Menurut Petir, AKBP Basuki diberi sanksi kode etik berupa PTDH dengan beberapa pertimbangan meliputi perbuatan Basuki telah perbuatan tercela sehingga menurunkan citra Polri.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved