Rabu, 20 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Kisah Lengkap Pungli Linmas Pekunden Semarang

Sebuah surat berkop Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) Peleton III Kelurahan Pekunden, Kecamatan Semarang Tengah

Tayang:
Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/Idayatul Rohmah
KLARIFIKASI Lurah Pekunden, Bagas Yuwono Ario Wibowo. Pihaknya mengklarifikasi terkait viralnya penggunaan kop surat Linmas dalam penarikan iuran kepada warga di wilayahnya. 


"Memang di peraturan perundang-undangan pun tidak ada seperti itu.

Tapi namanya masyarakat juga kurang tahu, pengetahuan, dan lain-lain, jadinya akhirnya seperti itu," katanya.


Terkait nominal Rp50.000 yang ramai dipersoalkan, Bagas menyebut tidak ada stempel khusus nominal tersebut, melainkan hanya stempel Linmas yang turut digunakan.


Ia juga menyebut, ke depan penarikan iuran akan dikoreksi menjadi iuran keamanan warga dengan mekanisme yang disepakati RW.


"Nanti adanya berita acara dan lain-lain akan disiapkan oleh Pak RW.

Jadi Limmas itu bukan menariki sebenarnya, tapi kan namanya sudah sepuh kemarin ya, usianya sudah 60-70an, terus akhirnya adanya Limmas itu sebenarnya untuk iuran keamanan. Itu saja," jelasnya.


Menurut Bagas, iuran keamanan selama ini bersifat sukarela dan disesuaikan dengan kemampuan warga.

Sedangkan bagi warga tertentu seperti orang tua tunggal atau warga kurang mampu, dapat dibebaskan dari iuran.


"Terkait nominal iuran, saya enggak tahu nggih, karena memang lurah itu enggak sampai campur aduk seperti itu.

Tapi kemarin sempat ngobrol sama saya, sukarela itu.

Tergantung kekuatan warganya seperti apa. Misalnya ada janda, digratiskan," ungkapnya.


Bagas juga menyinggung adanya keberatan dari seorang warga di wilayah RW V yang sempat memicu laporan.

Namun, permasalahan tersebut menurunya telah dimediasi dan dinyatakan selesai.


"Sudah enggak ada masalah," imbuhnya.

Sementara itu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang menegaskan anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas) tidak diperbolehkan melakukan pungutan atau menarik iuran kepada warga dengan mengatasnamakan Linmas.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved