Rabu, 8 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kota Semarang

Disnaker Ingatkan Perusahaan Wajib Bayar THR dan BHR Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang mengingatkan seluruh perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR).

Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: rival al manaf
TRIBUN JATENG/Idayatul Rohmah
AKSI BURUH - Aksi buruh di depan Balaikota Semarang, Selasa (23/12/2025). 

TRIBUNJATENG.COM – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang mengingatkan seluruh perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, perusahaan sektor transportasi berbasis aplikasi seperti ojek online juga diimbau memberikan Bonus Hari Raya (BHR) kepada pengemudi yang bekerja di perusahaan tersebut.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang, Sutrisno mengatakan, Disnaker memiliki tugas untuk mengawasi, memantau, serta mengimbau perusahaan agar melaksanakan kewajiban pembayaran THR dan BHR kepada pekerja.

Baca juga: Menanti Terang di Jalan Provinsi Jateng Jelang Lebaran: Lampu Penerangan Masih Defisit 19 Ribu Titik

Baca juga: Jelang Mudik, Ribuan Kilometer Jalan Provinsi Jateng Masih Gelap Gulita

Ia menjelaskan, pekerja yang telah bekerja selama satu tahun atau lebih berhak menerima THR minimal sebesar satu kali gaji bulanan.

Sementara bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun, perhitungannya dilakukan secara proporsional, yaitu masa kerja dibagi 12 bulan lalu dikalikan upah 1 bulan.

"Tugas Dinas Tenaga Kerja mengawasi, kemudian mengimbau, dan memantau pelaksanaan kegiatan itu," jelasnya, Senin (9/3/2026).

Menurut Sutrisno, pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh pekerja yang memiliki perjanjian kerja, termasuk pekerja outsourcing.

"Pokoknya pekerja, yang pekerja swasta apapun, yang memang ada perjanjian kerja itu berlaku THR. Pembayaran maksimal 7 hari sebelum hari raya," tegasnya.

Selain pekerja formal, pekerja transportasi berbasis aplikasi seperti pengemudi Grab maupun Gojek juga diwajibkan menerima Bonus Hari Raya (BHR) dari perusahaan aplikator.

"Grab, Gojek, macam-macam itu wajib kasih bonus. Itu makanya BHR namanya, bonus hari raya," terangnya.

Ia juga menegaskan, pemberian THR harus dalam bentuk uang, bukan barang atau parsel.

"Harus uang. Bunyinya jelas berupa uang sesuai dengan perhitungan gaji," tegasnya.

Hingga saat ini, lanjutnya, Disnaker Kota Semarang belum menerima laporan terkait pelanggaran pembayaran THR. Namun, beberapa perusahaan disebut telah mulai membayarkan THR kepada karyawan mereka.

"Untuk laporan sementara belum ada. Tapi ada satu dua perusahaan yang katanya sudah mulai membayar," ungkapnya.

Disnaker Kota Semarang, kata dia, juga telah membuka Posko THR untuk menerima konsultasi maupun pengaduan dari pekerja yang mengalami kendala terkait pembayaran THR.

Sutrisno mengimbau para pekerja yang masih memiliki pertanyaan atau mengalami masalah terkait THR agar tidak ragu untuk berkonsultasi ke Disnaker.

"Pokoknya nanti teman-teman (pekerja) kalau masih ada kebingungan, boleh konsul, tanya di Disnaker, Disnaker siap menerima, siap nanti misalnya bisa mengkoordinasikan dengan yang terkait," katanya. (idy)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved