Readers Note
Sinergi Menyelamatkan Anak dari Cengkeraman Digital
Mulai 28 Maret 2026, akun media sosial dan layanan jejaring yang tergolong berisiko tinggi bagi anak di bawah 16 tahun
Kedua, sekolah dan guru juga perlu melakukan refleksi. Dalam beberapa tahun terakhir, tren membuat konten media sosial di lingkungan sekolah berkembang pesat. Tidak sedikit guru yang melibatkan murid dalam pembuatan video, baik untuk hiburan maupun promosi sekolah.
Dalihnya beragam, mulai dari konten pembelajaran kreatif, inspirasi pendidikan, hingga sekadar mengikuti tren digital.
Namun, di sinilah batas etika sering kali kabur. Ketika wajah anak-anak ditampilkan secara masif di ruang digital, bahkan untuk kepentingan promosi sekolah, pertanyaannya menjadi serius: apakah ini benar-benar pembelajaran, atau justru bentuk eksploitasi yang terselubung?
Sekolah semestinya menjadi ruang aman bagi murid untuk belajar dan berkembang, bukan ruang produksi konten digital. Karena itu, gerakan pendidikan yang menekankan kenyamanan belajar, seperti Gerakan Sekolah Menyenangkan (GSM) yang digagas Muhammad Nur Rizal, menjadi penting sebagai alternatif pendekatan. Fokusnya bukan pada popularitas digital, melainkan pada pengalaman belajar yang bermakna bagi murid.
Ketiga, masyarakat juga memiliki tanggung jawab moral. Dalam kehidupan sehari-hari, masih banyak orang dewasa yang membiarkan anak-anak bermain gawai tanpa batas di ruang publik. Bahkan sering kali perilaku tersebut dianggap biasa. Padahal, ekosistem sosial yang sehat seharusnya mendorong aktivitas anak yang lebih beragam seperti bermain di luar, membaca buku, berinteraksi, dan berkreasi.
Identitas Murid
Terakhir, pemerintah daerah lewat dinas terkait juga perlu menindaklanjuti kebijakan ini secara konkret. Salah satu langkah yang bisa dipertimbangkan adalah membatasi penggunaan wajah atau identitas murid dalam konten promosi sekolah, termasuk iklan penerimaan murid baru. Regulasi semacam ini dapat menjadi bagian dari perlindungan anak di ruang digital.
Dengan kata lain, kebijakan pembatasan media sosial bagi anak seharusnya tidak hanya dipahami sebagai larangan, tetapi sebagai momentum untuk menata kembali ekosistem pendidikan dan pengasuhan anak di era digital.
Pada akhirnya, melindungi anak di ruang digital bukan sekadar soal mematikan akun media sosial. Yang lebih penting adalah membangun kesadaran bersama bahwa masa depan generasi muda tidak boleh diserahkan sepenuhnya kepada algoritma.
Peraturan pemerintah dapat membuka jalan, tetapi keberhasilannya bergantung pada sikap kolektif kita dan sinergi berbagai pihak. Orang tua perlu mengubah kebiasaan di rumah. Guru perlu menjaga etika profesional di sekolah. Masyarakat perlu menciptakan lingkungan sosial yang lebih sehat bagi anak-anak.
Jika kebijakan ini dijalankan secara konsisten, Indonesia tidak hanya sedang membatasi akses digital anak, tetapi sedang mengembalikan masa emas anak-anak untuk belajar, membaca, bermain, dan tumbuh sebagai manusia yang utuh. Semoga. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Erwin-Prastyo-Guru-SD-N-1-Curugsewu.jpg)