Berita Semarang
Sidang Kredit Sritex, Mantan Dirut Bank Jateng Bantah Korupsi Minta Dibebaskan dari Tuntutan
Bagi Supriyatno, pembiayaan SCF yang diberikan oleh Bank Jateng kepada PT Sritex bukanlah produk niat jahat (mens rea).
Penulis: Adi Tri | Editor: abduh imanulhaq
“Ibarat keran air, saya baru memberikan izin untuk dapat membuka keran, tapi keran tidak langsung mengalirkan air, semuanya harus sesuai prosedur,” ujar Supriyatno.
Baginya, prinsip kehati-hatian (Prudential Principle) bukan sekadar doktrin abstrak melainkan fondasi berlapis yang telah ia jalankan lewat analisis risiko yang ketat dan konsultasi resmi dengan OJK sebagai regulator.
Dia juga menyebut adanya delegasi tugas dan kewenangan di Bank Jateng, di mana Dirut dan Dewan Komisaris hanya menyetujui limit plafon.
Adapun eksekusi pencairan berada di tangan operasional cabang setelah verifikasi transaksi.
Supriyatno juga mengatakan, semua dakwaan JPU telah terbantahkan karena tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukannya.
Dia memohon keadilan ditegakkan dan membebaskan dirinya dari segala tuntutan.
"Bahwa atas fasilitas SCF sudah menghasilkan keuntungan sebesar Rp62 miliar dan sudah dinikmati oleh para pemegang saham Bank Jateng. Proses kepailitan juga belum selesai. Jadi ada dimana kerugian negaranya?" tanyanya.
Sambil terisak, dia ingin negara hadir dan memberikan perhatian agar para bankir yang telah bekerja dengan itikad baik tidak terus dibayangi ketakutan adanya kriminalisasi kebijakan.
Di ujung pleidoinya, Supriyatno tak hanya meninggalkan kata-kata, tapi juga sebuah karya bukunya ''Menjemput Palu Keadilan'' yang memuat harapannya akan hukum yang berlandaskan itikad baik, bukan ketakutan.
Buku itu diserahkan sebagai 'monumen' kejujuran, sebuah ajakan bagi Majelis Hakim untuk menemukan keberanian dalam profesionalisme.
Ia menitipkan nasib dan integritasnya pada keberanian hakim untuk melihat fakta di luar tuntutan.
Sementara itu, kuasa hukum Supriyatno, Yudi Riyanto dkk juga membantah seluruh tuduhan-tuduhan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa Supriyatno berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan.
“Tidak ada instruksi memecah-mecah permohonan untuk menghindari konsultasi Komisaris Bank Jateng. Pertama, konsultasi itu sifatnya tidak mengikat jadi untuk apa dihindari? Yang kedua, terdakwa juga melakukan konsultasi pada permohonan kedua karena jumlahnya mengharuskan untuk konsultasi dengan Komisaris dan hasilnya sependapat dengan Dewan Direksi,'' ucap kuasa hukum.
Terlebih saksi fakta Bank Jateng yaitu Parmono, Kepala Divisi Bisnis, Korporasi dan Komersial sempat mengutarakan bahwa sempat ada “lobi” yang dilakukan oleh Allan Moran Severino kepada dirinya untuk memproses fasilitas tambahan sebesar Rp250 miliar namun hal tersebut secara tegas ditolak oleh Parmono.
Bahkan permohonan tambahan itu saja baru diketahui terdakwa ketika terungkap di persidangan.
| Pratama Arhan Lulus dari Udinus Semarang, Wisudawan Pertama Terima Ijazah Blockchain |
|
|---|
| ASN Asal Malang Lolos Seleksi Calon Sekda Kota Semarang |
|
|---|
| Tribun Jateng Ulang Tahun Ke-13, Perayaan Sederhana Penuh Makna |
|
|---|
| Jalan Pramuka Pudakpayung Semarang Diperbaiki, Bagian dari Program IJD |
|
|---|
| Portal Pembatas Kendaraan Dipasang di Jrakah, Langsung Beroperasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ILUSTRASI-Pengadilan-Tipikor-Semarang.jpg)