Kamis, 30 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Sidang Kredit Sritex, Mantan Dirut Bank Jateng Bantah Korupsi Minta Dibebaskan dari Tuntutan

Bagi Supriyatno, pembiayaan SCF yang diberikan oleh Bank Jateng kepada PT Sritex bukanlah produk niat jahat (mens rea).

Tayang:
Penulis: Adi Tri | Editor: abduh imanulhaq
IST
Pengadilan Tipikor Semarang tempat persidangan perkara pemberian fasilitas Supply Chain Financing (SCF) dari Bank Jateng kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) 

"Jika memang sedari awal ada 'koordinasi' mengapa tidak langsung meminta tolong kepada Pak Supriyatno saja?” sindir kuasa hukum.

Sebagai bentuk penegasan, proses fasilitas SCF oleh Bank Jateng kepada Sritex ini secara rata-rata proses persetujuannya memakan waktu sekitar 2 bulan.

“Saksi-saksi fakta yang melakukan analisa kelayakan Sritex, menjelaskan dalam persidangan bahwa biasanya proses persetujuan memakan waktu sekitar 2 minggu. Ini bahkan 2 bulan, kurang mendalam apalagi?” tegas kuasa hukum.

Menurut kuasa hukum, Supriyatno juga telah melakukan perbuatan yang jauh dari bare minimum atau ambang batas minimal selaku Dirut Bank Jateng, sudah banyak yang dilakukan untuk perusahaan.

Pertama, pertumbuhan aset sebanyak Rp 50 triliun selama berkiprah sebagai direktur utama.

Kedua, dalam permasalahan dengan Sritex, walaupun ketika itu pembayaran masih tergolong lancar, terdakwa bahkan secara aktif melakukan penagihan kepada Sritex ketika ada tagihan yang sudah mau jatuh tempo.

Hasilnya tagihan tersebut dibayarkan oleh Sritex kepada Bank Jateng.

''Ketiga dan terakhir, Bank Jateng satu-satunya kreditur separatis di proses kepailitan Sritex akibat pengikatan agunan tambahan yang dilakukan oleh Supriyatno jauh sebelum adanya proses kepailitan. Jadi bisa dilihat seberapa keras upaya Supriyatno untuk mengamankan Bank Jateng,” tutup kuasa hukum.

Terkait pembelaan atas tuntutan yang dilayangkan Penuntut Umum kepada terdakwa, kuasa hukum secara tegas membantahnya ketika membacakan Nota Pembelaan di dalam persidangan.

“Seluruh unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, terutama unsur melawan hukum dan perbuatan yang merugikan keuangan negara, serta tidak adanya niat jahat (mens rea) dari terdakwa”.

Mengacu fakta persidangan dan aspek yuridis,  kuasa hukum memohon kepada majelis hukim berkenan untuk memutus beberapa hal.

Pertama, menyatakan terdakwa Supriyatno tidak terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah UU No 20/2001.

Kedua, membebaskan terdakwa Supriyatno dari segala gugatan hukum, atau setidak-tidaknya melepaskannya dari segala tuntutan hukum.

‘’Kami meminta penuntut umum untuk segera membebaskan dari penahanan setelah putusan dibacakan. Memulihkan segala kemampuan, kedudukan, nama baik, beserta harkat dan martabatnya serta membebankan biaya perkara kepada negara,’’ tandasnya. (*)

Halaman 3/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved