Kamis, 7 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Hari Ini Vonis Sritex, Hotman Paris: 53 Kali Kredit Lunas, Kok Jadi Korupsi?

Sidang putusan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) di Pengadilan Tipikor Semarang resmi ditunda

Tayang:
Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: muslimah
TRIBUN JATENG/Reza Gustav Pradana
SUASANA SEUSAI SIDANG - Suasana seusai sidang penundaan kasus dugaan korupsi kredit PT Sritex di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (5/5/2026), terlihat para pihak bersiap meninggalkan ruang sidang. Para pihak, termasuk terdakwa bersama kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, tampak bersiap keluar setelah sidang yang ditunda hingga Rabu (6/5/2026). 

Dalam sidang sebelumnya, kedua terdakwa sempat menyampaikan pembelaan dengan nada emosional. 

Iwan Setiawan bahkan menangis di hadapan majelis hakim saat membacakan pleidoi.

Keduanya membantah telah mengarahkan pembuatan kredit fiktif dalam perkara yang juga dikaitkan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang.

Hotman Paris: “Ini Debitur Terbaik, Kok Jadi Korupsi?”

Kuasa hukum terdakwa, Hotman Paris Hutapea, menilai kasus itu tidak logis jika dilihat dari rekam jejak kredit perusahaan.

Dia menyebut bahwa dari total puluhan kali pencairan kredit di Bank Jateng, sebagian besar telah dilunasi tepat waktu.

“Total pencairan 60 kali, 53 kali lunas. Ini nggak macet,” ujarnya.

Menurut dia, kondisi tersebut justru menunjukkan bahwa negara diuntungkan dari bunga pinjaman.

Dia juga membandingkan dengan banyaknya debitur lain yang macet namun tidak diproses secara pidana.

“Terdapat ribuan debitur macet yang tidak bayar utang tapi murni perdata, ini bayar 53 kali,” lanjutnya.

Hotman turut menyinggung adanya kesepakatan damai yang telah disahkan Mahkamah Agung hingga tingkat peninjauan kembali.

Selain itu, dia mengungkap bahwa pihak Sritex telah menyerahkan ratusan aset tambahan untuk penyelesaian kewajiban.

Hotman pun mempertanyakan latar belakang perkara ini.

“Ini nggak ngerti ini titipan siapa ini kasus,” pungkas dia. (rez)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved