Dosen Semarang Tewas di Hotel
Fakta Sidang AKBP Basuki Terungkap, Jaksa Sebut Ada Pembiaran hingga Dosen Levi Meninggal Dunia
Sidang kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi, kembali menyita perhatian publik.
Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
Ringkasan Berita:
- AKBP Basuki dituntut lima tahun penjara dalam kasus kematian dosen Untag Semarang, Dwinanda Linchia Levi.
- Jaksa menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembiaran yang menyebabkan korban meninggal dunia.
- Kuasa hukum keluarga korban kecewa karena tuntutan dinilai terlalu ringan dan berharap hakim menjatuhkan hukuman maksimal.
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG — Sidang kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi, kembali menyita perhatian publik.
Mantan perwira menengah Polda Jawa Tengah, AKBP Basuki, dituntut pidana lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat (8/5/2026).
Tuntutan tersebut dibacakan jaksa Ardhika Wisnu di ruang sidang RH Purwoto Suhadi Gandasubrata.
Dalam persidangan, Basuki hadir mengenakan kemeja putih dan rompi tahanan sambil mendengarkan tuntutan yang dibacakan di hadapan majelis hakim.
Jaksa menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembiaran yang menyebabkan korban meninggal dunia sebagaimana diatur dalam Pasal 428 ayat 3 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama lima tahun dengan ketentuan selama terdakwa dalam masa tahanan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa saat membacakan tuntutan.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut terdapat sejumlah hal yang memberatkan terdakwa.
Baca juga: Keluarga Kenang Tahrul Korban Laka Bus ALS Asal Tegal, Sosok Baik Hati dan Bertanggung Jawab
Salah satunya karena Basuki dinilai tidak segera memberikan pertolongan kepada korban meski mengetahui kondisi korban saat itu.
“Terdakwa tidak segera memberi pertolongan kepada korban sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata jaksa.
Selain itu, status Basuki sebagai anggota Polri juga menjadi pertimbangan memberatkan. Jaksa menilai terdakwa seharusnya menjunjung tinggi prinsip pelayanan dan memberikan pertolongan pertama kepada masyarakat dalam kondisi darurat.
Sementara itu, hal yang meringankan ialah terdakwa mengakui perbuatannya, menyesal, dan belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
Dalam sidang tersebut, jaksa juga menegaskan bahwa unsur tindak pidana yang terbukti adalah pembiaran, bukan kelalaian.
Unsur pidana dalam Pasal 428 ayat 3 KUHP disebut telah terpenuhi berdasarkan fakta-fakta selama proses persidangan berlangsung.
Kuasa Hukum Keluarga Korban Kecewa
| Zainal Petir Disambit Rompi, Sidang Kematian Dosen Dwinanda Linchia Levi Ditunda 2 Kali |
|
|---|
| "Ada Yang Tidak Beres" Zainal Petir Duga Tuntutan AKBP Basuki Tak Sampai 7 Tahun |
|
|---|
| BREAKING NEWS: AKBP Basuki Jadi Tersangka Kasus Kematian Dosen Levi |
|
|---|
| Akhir Perjalanan Karier AKBP Basuki Setelah Jadi Tersangka Karena Lalai atas Kematian Dosen Levi |
|
|---|
| Respons Keluarga Dosen Untag Usai AKBP Basuki Belum Juga Jadi Tersangka |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20260509_akbp-basuki.jpg)