Bea Cukai
Bea Cukai Tanggapi Soal 3 Pegawai di Semarang Dipanggil KPK, Bantah Hambatan Penanganan Kontainer
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) buka suara dan menegaskan tetap kooperatif menghadapi proses hukum yang tengah berjalan.
Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: rival al manaf
Sebelumnya, dari informasi yang dihimpun, KPK mengonfirmasi memanggil tiga pegawai Bea Cukai Semarang sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kepabeanan di lingkungan DJBC.
Ketiganya masing-masing Khanan, Budi Winanto, dan Sutopo.
“Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan bea dan cukai di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC),” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (25/5/2026).
Selain tiga pegawai Bea Cukai, penyidik juga memanggil sejumlah saksi dari pihak swasta, yakni Ign Denny Narendra, Dana, dan Aditya Rahman Rony Putra.
Kasus itu merupakan pengembangan perkara dugaan suap dan gratifikasi importasi barang yang menyeret PT Blueray Cargo.
Perkara bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 4 Februari 2026 terkait dugaan suap pengurusan impor barang tiruan dan barang larangan serta pembatasan (lartas).
Dalam pengembangannya, penyidik mendalami dugaan manipulasi manifes dan jalur importasi barang yang diduga lolos dari pengawasan kepabeanan di sejumlah pelabuhan strategis, termasuk Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.
KPK sebelumnya juga menyita sebuah kontainer di Pelabuhan Tanjung Emas pada 12 Mei 2026.
Kontainer tersebut diduga berkaitan dengan PT Blueray dan disebut telah tertahan lebih dari 30 hari tanpa pengajuan Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
Setelah dilakukan pemeriksaan, kontainer itu disebut berisi komoditas larangan dan pembatasan berupa sparepart kendaraan.
Penyidik turut memeriksa pengusaha asal Semarang, Heri Setiyono alias Heri “Black”, terkait temuan kontainer tersebut. Rumah Heri juga telah digeledah KPK.
“Saksi juga dikonfirmasi soal temuan kontainer dalam penggeledahan di Pelabuhan Tanjung Emas,” kata Budi Prasetyo, Senin (18/5/2026).
Tak hanya itu, KPK mengaku menemukan catatan dugaan pemberian kepada pihak Ditjen Bea dan Cukai saat penggeledahan di Semarang.
“Penyidik mendalami temuan dalam kegiatan penggeledahan di Semarang, di antaranya catatan-catatan adanya pemberian ke pihak Ditjen Bea dan Cukai,” ujarnya.
Dalam perkara itu, KPK telah menetapkan enam orang tersangka usai OTT di lingkungan DJBC.
| Satgas Bea Cukai Bongkar Dua Percetakan Pita Cukai Palsu, 19 Orang Ditangkap Rugikan Negara Rp570 M |
|
|---|
| Transparan dan Akuntabel, Bea Cukai Tanjung Emas Raih Dua Penghargaan Bergengsi |
|
|---|
| Raih Sertifikasi ISO 9001 dan ISO 37001, Komitmen Bea Cukai Berikan Layanan Berstandar Internasional |
|
|---|
| Meningkat 15,20 % dari Tahun 2020, Bea Cukai Tanjung Emas Lampaui 108,58% dari Target Penerimaan |
|
|---|
| Dorong Pemulihan Sektor Pariwisata, Bea Cukai Berikan Izin Toko Bebas Bea Pertama di Jateng DIY |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/gedung-kpk-jakarta.jpg)