Bea Cukai
Bea Cukai Tanggapi Soal 3 Pegawai di Semarang Dipanggil KPK, Bantah Hambatan Penanganan Kontainer
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) buka suara dan menegaskan tetap kooperatif menghadapi proses hukum yang tengah berjalan.
Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: rival al manaf
KPK juga menyita barang bukti bernilai total Rp 40,5 miliar, mulai dari uang tunai berbagai mata uang asing, logam mulia hingga jam tangan mewah.
Sementara itu, tiga pihak swasta dari PT Blueray Cargo telah menjalani proses persidangan, yakni John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo sebagai Manajer Operasional, serta Andri selaku ketua tim dokumen.
Jaksa KPK mendakwa ketiganya memberikan uang senilai Rp 61,3 miliar dalam mata uang dolar Singapura, serta fasilitas dan barang mewah senilai Rp 1,8 miliar untuk memuluskan proses importasi barang.
Mereka didakwa melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a dan Pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP. (rez)
| Satgas Bea Cukai Bongkar Dua Percetakan Pita Cukai Palsu, 19 Orang Ditangkap Rugikan Negara Rp570 M |
|
|---|
| Transparan dan Akuntabel, Bea Cukai Tanjung Emas Raih Dua Penghargaan Bergengsi |
|
|---|
| Raih Sertifikasi ISO 9001 dan ISO 37001, Komitmen Bea Cukai Berikan Layanan Berstandar Internasional |
|
|---|
| Meningkat 15,20 % dari Tahun 2020, Bea Cukai Tanjung Emas Lampaui 108,58% dari Target Penerimaan |
|
|---|
| Dorong Pemulihan Sektor Pariwisata, Bea Cukai Berikan Izin Toko Bebas Bea Pertama di Jateng DIY |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/gedung-kpk-jakarta.jpg)