Selasa, 16 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sidang Korupsi Sudewo

Jalan Suratmo Semarang Full Massa Beratribut Khusus Jelang Sidang Sudewo, Contra Flow Diberlakukan

Pita berwarna orange dan merah mereka sematkan di lengan, topi hingga krah baju

Tayang:
Penulis: budi susanto | Editor: muslimah
TRIBUN JATENG/budi susanto
PADATI JALAN - Masa pendukung Sudewo memadati Jalan Suratmo tepatnya di depan Tipikor Semarang, Senin (15/6/2026). Hal tersebut membuat petugas memberlakukan contra flow.  

Berdasarkan penetapan majelis hakim, perkara itu akan diperiksa oleh tiga hakim.  

Dari data PN Semarang, untuk majelis hakim tercatat bernama lengkap Edwin Pudyono, Kukuh Kalinggo Yuwono dan Bonifasius Nadya Aribowo.  

Ketiganya dijadwalkan akan memimpin jalannya persidangan yang menjadi sorotan publik tersebut.

Sidang perdana dijadwalkan, mulai pukul 09.00, dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).  

Dalam tahap awal itu, jaksa akan menguraikan secara resmi konstruksi perkara, dugaan perbuatan terdakwa, serta pasal-pasal yang disangkakan.

Perkara yang mulai diterima pengadilan, pada 4 Juni lalu, itu tercatat memiliki jumlah barang bukti yang sangat besar dan beragam.  

Dari data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, barang bukti yang diajukan penyidik dan jaksa tidak hanya berupa dokumen administrasi pemerintahan, tetapi juga buku tabungan, dokumen alokasi dana desa (ADD), dokumen pengisian perangkat desa, data proyek pekerjaan umum, dokumen kampanye Pilkada, hingga sejumlah telepon genggam dan dokumen elektronik.

Sejumlah barang bukti yang tercantum antara lain dokumen terkait pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati, data kepala desa, dokumen alokasi dana desa tahun 2026 senilai Rp 158 miliar, dokumen kegiatan pekerjaan umum, catatan transaksi keuangan, rekening bank, hingga dokumen kampanye pasangan Sudewo–Risma Ardi Chandra pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Tak hanya itu, penyidik juga menyita berbagai perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan pembuktian perkara, termasuk telepon seluler milik sejumlah pihak yang namanya tercantum dalam berkas perkara.

Sejumlah barang bukti tersebut mengindikasikan bahwa perkara yang akan mulai disidangkan ini memiliki cakupan penyidikan yang luas, mencakup berbagai sektor mulai dari pemerintahan desa, pengelolaan anggaran, hingga aktivitas yang diduga berkaitan dengan kepentingan politik dan jaringan pendukung di Kabupaten Pati.

Sebelumnya, kepolisian menyatakan setiap kegiatan penyampaian pendapat di muka umum tetap diperbolehkan selama dilakukan sesuai ketentuan dan diawali dengan pemberitahuan kepada pihak berwenang.

Aparat juga menegaskan akan mengedepankan pengamanan secara humanis sekaligus menjaga agar proses persidangan dapat berlangsung aman, tertib, dan tidak mengganggu aktivitas pengadilan.

Polrestabes Semarang telah memetakan potensi pergerakan massa menjelang sidang perdana tersebut.

Kasihumas Polrestabes Semarang, Kompol Riki Fahmi Mubarok mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil pemantauan intelijen terkait kemungkinan adanya pengerahan massa menuju Pengadilan Tipikor Semarang.

Menurut dia, informasi mengenai asal massa, jumlah peserta hingga tujuan aksi akan menjadi dasar penyusunan pola pengamanan di lapangan. 

“Selain mengantisipasi konsentrasi massa di kawasan pengadilan, kepolisian juga menyiapkan pengamanan terhadap proses pemindahan Sudewo dari Rutan Kelas I Semarang menuju ruang sidang,” imbuhnya. (Bud)

 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 02:00 WIB
Belgium
Belgia
1 - 1
Egypt
Mesir
Grup H - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 05:00 WIB
Saudi Arabia
Arab Saudi
VS
Uruguay
Uruguay
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 08:00 WIB
Iran
Iran
VS
New Zealand
Selandia Baru
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved