Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Gugatan Waprestasi Mobil Esemka

Sejak Awal Tidak Ada Bukti Perjanjian, Alasan Tuduhan Waprestasi Mobil Esemka Ditolak Hakim PN Solo

YB Irpan menegaskan keputusan hakim tepat terkait vonis gugatan mobil Esemka di sidang putusan perkara nomor 96/Pdt.G/2025/PN Skt di PN Surakarta.

Penulis: Ardianti WS | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/ARDIANTI WORO SETO
ALASAN DITOLAK - Kuasa Hukum Jokowi, YB Irpan menjelaskan amar putusan Hakim PN Surakarta, Kamis (28/8/2025) yang menolak gugatan wanprestasi mobil Esemka. Dia menyebut, keputusan hakim sudah tepat. 

Salah satunya Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Dalam kasus ini, Aufaa menggugat mantan Presiden Jokowi sebagai tergugat 1, mantan Wakil Presiden Ma'ruf Amin sebagai tergugat 2, dan produsen mobil Esemka PT Solo Manufaktur Kreasi sebagai tergugat 3.

Baca juga: Adu Argumen Soal Mobil Esemka, Ini Kata Pihak Penggugat dan Kuasa Hukum PT solo Manufaktur Kreasi

Baca juga: Penggugat Jokowi Bawa Mobil Esemka Tipe Bima di Pengadilan Negeri Solo

Humas PN Surakarta, Aris Gunawan mengatakan, dalam sidang putusan perkara nomor 96/Pdt.G/2025/PN Skt di PN Surakarta yang digelar secara online pada Rabu (27/8/2025), majelis hakim memutuskan menolak keseluruhan gugatan tersebut. 

Aris mengatakan, hakim menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara.

“Untuk putusannya pada amar pokoknya bahwa dalam eksepsi menolak eksepsi para tergugat."

"Kemudian dalam pokok perkara satu menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya dan yang kedua menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara,” kata Aris, Kamis (28/8/2025). 

Aris mengatakan, dalam perkara tentang wanprestasi mobil Esemka, berdasarkan hasil pemeriksaan termasuk pembuktian dari berbagai pihak, majelis hakim menilai tidak ada hubungan hukum keterikatan di antara penggugat dengan para tergugat.

“Sehingga tuntutan penggugat agar para tergugat dinyatakan telah wanprestasi itu adalah tuntutan yang tidak mempunyai dasar hukum oleh karenanya gugatan penggugat ditolak,” kata dia. 

Aris mengatakan, para pihak yang tidak menerima putusan majelis hakim itu bisa mengajukan upaya hukum banding dalam kurun waktu 14 hari setelah pembacaan putusan.

“Para pihak yang tidak menerima bisa mengajukan upaya hukumnya."

"Jadi upaya hukumnya adalah upaya hukum banding."

"Yang waktunya 14 hari sejak diucapkan atau 14 hari setelah keputusan diberitahukan kepada pihak yang tidak hadir,” ujarnya.

Aris belum mengecek bagian perdata apakah sudah ada pihak yang mengajukan banding atau belum.

Baca juga: TERUNGKAP, Kenaikan PBB-P2 di Pati Bukan Hasil Usulan Kades, Bupati Sudewo Berbohong?

Baca juga: Waspada! 560 Kasus TBC Masih Terdeteksi di Kota Pekalongan

Baca juga: 10 ASN Pemkab Kudus Terima Sanksi Disiplin, Tersebar di 3 OPD

Baca juga: Sosok Rohmat Sukur, Warga Semarang Terlibat Penculikan Kacab Bank BUMN: Sering Nyupiri Bos

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved