Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Viral Seporsi Mi Instan Rp 25 Ribu di PAI Tegal, Disporapar: Sekarang Sudah Ada Kesepakatan Harga

Sebelumnya, viral postingan nota harga makanan dan minuman yang tak wajar di media sosial Facebook

Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: muslimah
Tribun Jateng/Fajar Baharuddin
BERI TEGURAN- Petugas Disporapar didampingi anggota Polres Tegal Kota memberikan pembinaan terhadap pedagang yang memberikan harga tak wajar di Objek Wisata Pantai Alam Indah (PAI) Tegal, Senin (22/9/2025). 

TRIBUNJATENG.COM,TEGAL- Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Tegal menegur pedagang nakal yang mematok harga mi instan Rp 25 ribu di Objek Wisata Pantai Alam Indah (PAI) Tegal, Senin (22/9/2025).

Sebelumnya, viral postingan nota harga makanan dan minuman yang tak wajar di media sosial Facebook. 

Dalam postingannya, akun ITa Indriyani mengeluhkan dengan komentar

"Tulung ya dinas terkait. Tertibkan pedagang nakal ky gini di ow Pai. Masa Indomie goreng seporsi 25 ribu. Ora umum nyekek hargane." 

Dalam nota dijelaskan mie goreng spesial dua porsi Rp 50 ribu, mie rebus soto spesial dua porsi Rp 50 ribu, mendoan satu porsi Rp 20 ribu, tahu tepung satu porsi Rp 25 ribu, dan es Milo double lima gelas Rp 100 ribu, dan ketoprak satu porsi Rp 25 ribu.

Total keseluruhan harga sebanyak Rp 270 ribu.

Kepala Bidang Pariwisata Disporapar Kota Tegal, Dian Eka Kusumawardhani mengatakan, dia sudah mendatangi untuk menegur dan melakukan pembinaan terhadap pedagang yang bersangkutan. 

Hasilnya, semua pedagang akan diwajibkan untuk memasang daftar menu dan harga di depan warung.

Termasuk menyediakan selebaran menu saat akan melayani pengunjung. 

"Hasilnya, sebagaimana kesepakatan di tahun 2023, daftar menu itu penting. Sehingga pengunjung terinformasikan dari awal, kalau memang harganya mahal, pengunjung juga harus tahu," katanya kepada tribunjateng.com. 

Dian menilai, pemberian harga yang mahal untuk makanan dan minuman itu tidak baik bagi citra pariwisata. 

Dia juga mengingatkan kepada para pedagang, pada Juni 2023, sudah ada patokan atau kesepakatan harga maksimal menu makanan dan minuman. 

Contohnya harga maksimal seporsi mendoan Rp 10 ribu, kelapa Rp 15 ribu, dan mi instan Rp 15 ribu.

"Sudah ada kesepakatan maksimal harga makanan dan minuman. Jadi kalau mie instan harganya sampai Rp 25 ribu ya melanggar kesepakatan di awal," ungkapnya. (fba)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved