Berita Semarang
BREAKING NEWS, Chiko Anak Polisi Berstatus Tersangka Kasus Pornografi SMAN 11 Semarang
Chiko Raditya Agung Putra (CRAP) mahasiswa Fakultas Hukum Undip Semarang resmi berstatus tersangka dalam kasus pornografi.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Polisi menetapkan Chiko Raditya Agung Putra (CRAP) sebagai tersangka kasus pornografi.
Chiko sebelumnya diperiksa polisi dalam merekayasa wajah para korban yang mayoritas adalah pelajar dan alumni SMA Negeri 11 Semarang menggunakan kecerdasan buatan (AI).
"Iya, CRAP ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Selasa (11/11/2025).
Baca juga: Chiko Pembuat Konten Pornografi Berpotensi Dijerat 2 Pasal, Begini Kata Polda Jateng
• Pengendara Motor Tewas Tabrak Truk Parkir di Blotongan Salatiga
• Duduk Perkara Rasnal, Mantan Kepsek SMAN 1 Yang Tak Dapat Gaji 1 Tahun Karena Bela Guru Honorer
• Sosok Rasnal Eks Kepsek SMAN 1 Dipenjara dan Dipecat Tak Jadi ASN Lagi Gegara Uang Rp 20 Ribu
• Daftar 12 Peringkat 3 Terbaik, Timnas U-17 Indonesia Lolos 32 Besar Piala Dunia U-17 Raih 3 Poin?
Chiko ditetapkan sebagai tersangka selepas penyidik di satuan Direktorat Reserse Siber (Ditsiber) Polda Jateng melakukan gelar perkara pada Senin (10/11/2025).
Hasil gelar perkara, Chiko disebut terbukti melakukan manipulasi konten digital berupa para wajah korban bersifat pornografi dan mengunggahnya ke media sosial sehingga merugikan para korban.
"Gelar perkara dilakukan sesudah 11 saksi diperiksa, termasuk tersangka," ungkap Kombes Pol Artanto.
Kepolisian juga telah menyita beberapa bukti pendukung seperti hasil analisis handphone tersangka yang telah diperiksa di Laboratorium Forensik.
Selain itu, keterangan ahli baik dari ahli pidana, sosiologi hukum, dan pakar Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Atas perbuatannya, Chiko dijerat Pasal 29 Junto Pasal 4 ayat (1) huruf D UU Pornografi, pasal 51 ayat (1) junto Pasal 35 UU ITE terkait manipulasi data.
Sementara terkait kesusilaan, Chiko dijerat pasal tambahan berupa Pasal 45 ayat (1) junto Pasal 27 ayat (1) UU ITE.
"Ancaman pidana selama 6 tahun sampai 12 tahun, denda maksimal Rp12 miliar," terang Kombes Artanto.
Baca juga: Chiko Alumnus Smanse Anak Perwira Polrestabes Semarang, Kuasa Hukum Korban: Kami Tidak Peduli
• Identitas 4 Korban Kecelakaan Truk Solar di Kalijambe Purworejo: Sutrisno Warga Semarang Meninggal
Sebagaimana diberitakan, kasus konten porno Chiko mencuat selepas para korban berani buka suara hingga akhirnya Chiko mengakui perbuatannya dan meminta maaf di media sosial pada Selasa (14/10/2025).
Chiko dalam kasus ini merekayasa wajah para korban yang mayoritas adalah pelajar dan alumni SMA Negeri 11 Semarang menggunakan kecerdasan buatan (AI).
Chiko diketahui merupakan anak polisi. Ibunya merupakan perwira polisi yang bertugas di Polrestabes Semarang.
Sementara ayah Chiko seorang polisi bertugas di Polres Semarang.
Anak polisi itu mengedit wajah korban dipasang di foto orang lain yang merupakan foto telanjang. Adapula konten serupa tapi dalam format video.
Korban dalam kasus ini diduga mencapai puluhan hingga ratusan perempuan karena konten porno hasil kreasi Chiko mencapai ribuan. (*)
konten pornografi
Chiko Radityatama Agung
Chiko Alumnus SMAN 11 Semarang
SMA Negeri 11 Semarang
Undip
Chiko Anak Polisi
TribunBreakingNews
Deni Setiawan
tribunjateng.com
ViralLokal
| Cerita Lima Mahasiswa Kasus May Day Semarang Usai Bebas, Ada yang Harus Ulang 12 SKS |
|
|---|
| Dewan Desak Perbaikan Jembatan Metro 2 Semarang, Dinas PU Tunggu Kajian |
|
|---|
| Bulan Arwah, Umat Katedral Semarang Kenang yang Telah Berpulang dengan Doa dan Persembahan Kasih |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Kota Semarang Hari Ini Selasa 11 November 2025: Hujan Petir di Sejumlah Wilayah |
|
|---|
| Kirab Merah Putih Meriahkan Hari Pahlawan di Semarang, Bendera Sepanjang 1.945 Meter Dibentangkan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Info-grafis-Chiko-Buat-Konten-Porno.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.