Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

BREAKING NEWS, Chiko Anak Polisi Berstatus Tersangka Kasus Pornografi SMAN 11 Semarang

Chiko Raditya Agung Putra (CRAP) mahasiswa Fakultas Hukum Undip Semarang resmi berstatus tersangka dalam kasus pornografi.

|
Penulis: iwan Arifianto | Editor: deni setiawan
Tribunjateng/bramkusuma
TERSANGKA - Ilustrasi Chiko pembuat konten pornografi menggunakan AI kini resmi berstatus tersangka. Chiko anak polisi ini adalah alumnus SMA Negeri 11 Semarang. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Polisi menetapkan Chiko Raditya Agung Putra (CRAP) sebagai tersangka kasus pornografi.

Chiko sebelumnya diperiksa polisi dalam merekayasa wajah para korban yang mayoritas adalah pelajar dan alumni SMA Negeri 11 Semarang menggunakan kecerdasan buatan (AI).

"Iya, CRAP ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Selasa (11/11/2025).

Baca juga: Chiko Pembuat Konten Pornografi Berpotensi Dijerat 2 Pasal, Begini Kata Polda Jateng

Pengendara Motor Tewas Tabrak Truk Parkir di Blotongan Salatiga

Duduk Perkara Rasnal, Mantan Kepsek SMAN 1 Yang Tak Dapat Gaji 1 Tahun Karena Bela Guru Honorer

Sosok Rasnal Eks Kepsek SMAN 1 Dipenjara dan Dipecat Tak Jadi ASN Lagi Gegara Uang Rp 20 Ribu

Daftar 12 Peringkat 3 Terbaik, Timnas U-17 Indonesia Lolos 32 Besar Piala Dunia U-17 Raih 3 Poin?

Chiko ditetapkan sebagai tersangka selepas penyidik di satuan Direktorat Reserse Siber (Ditsiber) Polda Jateng melakukan gelar perkara pada Senin (10/11/2025). 

Hasil gelar perkara, Chiko disebut terbukti melakukan manipulasi konten digital berupa para wajah korban bersifat pornografi dan mengunggahnya ke media sosial sehingga merugikan para korban.

"Gelar perkara dilakukan sesudah 11 saksi diperiksa, termasuk tersangka," ungkap Kombes Pol Artanto.

Kepolisian juga telah menyita beberapa bukti pendukung seperti hasil analisis handphone tersangka yang telah diperiksa di Laboratorium Forensik.

Selain itu, keterangan ahli baik dari ahli pidana, sosiologi hukum, dan pakar Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Atas perbuatannya, Chiko dijerat Pasal 29 Junto Pasal 4 ayat (1) huruf D UU Pornografi, pasal 51 ayat (1) junto Pasal 35 UU ITE terkait manipulasi data. 

Sementara terkait kesusilaan, Chiko dijerat pasal tambahan berupa Pasal 45 ayat (1) junto Pasal 27 ayat (1) UU ITE.

"Ancaman pidana selama 6 tahun sampai 12 tahun, denda maksimal Rp12 miliar," terang Kombes Artanto.

Baca juga: Chiko Alumnus Smanse Anak Perwira Polrestabes Semarang, Kuasa Hukum Korban: Kami Tidak Peduli

Identitas 4 Korban Kecelakaan Truk Solar di Kalijambe Purworejo: Sutrisno Warga Semarang Meninggal

Sebagaimana diberitakan, kasus konten porno Chiko mencuat selepas para korban berani buka suara hingga akhirnya Chiko mengakui perbuatannya dan meminta maaf di media sosial pada Selasa (14/10/2025).

Chiko dalam kasus ini merekayasa wajah para korban yang mayoritas adalah pelajar dan alumni SMA Negeri 11 Semarang menggunakan kecerdasan buatan (AI).

Chiko diketahui merupakan anak polisi. Ibunya merupakan perwira polisi yang bertugas di Polrestabes Semarang.

Sementara ayah Chiko seorang polisi bertugas di Polres Semarang.

Anak polisi itu mengedit wajah korban dipasang di foto orang lain yang merupakan foto telanjang. Adapula konten serupa tapi dalam format video.

Korban dalam kasus ini diduga mencapai puluhan hingga ratusan perempuan karena konten porno hasil kreasi Chiko mencapai ribuan. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved