Berita Kudus
Pemkab Kudus Punya Pengolahan Sampah Berbasis RDF di TPA Tanjungrejo
Pemkab Kudus kini telah memiliki pengolahan sampah berbasis RDF atau bahan bakar alternatif yang dihasilkan dari pengolahan limbah padat.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Pemkab Kudus kini telah memiliki pengolahan sampah berbasis Refuse Derived Fuel (RDF) atau bahan bakar alternatif yang dihasilkan dari pengolahan limbah padat.
Pengolahan sampah berbasis RDF tersebut dibangun di kawasan TPA Tanjungrejo.
Pembangunan RDF tersebut menelan anggaran Rp4,2 miliar dan selesai pada akhir 2025.
Baca juga: Pengelolaan Sampah Menjadi Perhatian Pemerintah Kabupaten Kudus 2026
Saat ini, RDF tersebut telah beroperasi meskipun masih belum sampai kapasitas maksimalnya.
Sebab, untuk kapasitas maksimalnya, RDF tersebut mampu mengolah 2,5 ton sampah per jam.
Pembangunan RDF ini menggenapkan RDF yang sebelumnya sudah ada yang dibangun PT Pura yang juga ada di kompleks TPA Tanjungrejo.
Artinya, kata Sam’ani, Pemkab Kudus dan lembaga swasta di Kudus serius dalam mengurusi sampah.
“Kudus serius dalam penanganan sampah termasuk TPA (Tanjungrejo) sudah hampir 35 tahun usianya. Ini kondisinya sudah overload,” kata Sam’ani.
RDF ini digunakan untuk pengolahan sampah anorganik untuk diolah menjadi limbah padat dan kemudian disetorkan ke pabrik semen sebagai bahan untuk membakar silo semen.
Dalam hal ini, kata Sam’ani, pihaknya sudah koordinasi dengan PT Semen Indonesia maupun Semen Gresik yang bersedia menerima limbah padat hasil olahan sistem berbasis RDF.
“Untuk RDF ini nanti kapasitasnya 2,5 ton sampah anorganik per jam. Sampah dikeringkan, kemudian dipres, nanti kami jual ke pabrik semen,” katanya.
Kemudian untuk menangani sampah organik, di Kabupaten Kudus sudah ada dari Djarum Bakti Lingkungan yang bersedia menampung sampah organik untuk dijadikan pupuk.
Baca juga: Bupati Sam’ani Minta ASN Kudus Pilah Sampah Sejak di Rumah
Oleh sebab itu, kata Sam’ani, dia meminta kesadaran warga untuk memilah sampah antara organik dan anorganik.
Baginya ini penting, sebab untuk kedua jenis sampah tersebut tidak bisa digabungkan dalam pengolahannya.
“Maka, kami meminta kesadaran bersama agar memilah sampah sejak dari rumah,” kata Sam’ani.
Nantinya, sampah anorganik yang terkumpul dari masyarakat akan diangkut oleh petugas Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (PKPLH) untuk dibawa ke TPA Tanjungrejo.
Sedangkan sampah organik, katanya, Djarum melalui programnya Bakti Lingkungan Djarum Foundation siap untuk mengambil.
Dalam hal ini Sam’ani setiap pemerintah desa bisa responsif atas keberadaan sampah di masing-masing desanya.
Dalam hal penanganan sampah di setiap desa, semula Pemkab Kudus akan mengucurkan anggaran Rp100 juta per desa.
Namun karena ada pengurangan transfer ke daerah, kata Sam’ani, alokasi kucuran ke setiap desa dipangkas menjadi Rp 50 juta.
“Harapannya kucuran Rp50 juta tersebut bisa digunakan untuk pengelolaan sampah di setiap desa,” kata dia. (*)
Baca juga: Pemkab Kudus Berlakukan Program BPHTB Gratis
| Di Hadapan Ratusan PPPK, Bupati Samani Minta Mereka Tidak Cerai |
|
|---|
| Bupati Samani Pastikan Tak Ada Pemutusan Kontrak PPPK di Kudus |
|
|---|
| Bupati Samani Sambangi Kiai-kiai di Kudus, Minta Doa Penguatan Spiritual |
|
|---|
| Viral Siswa SMK Minta Dana MBG untuk Kesejahteraan Guru, Wabup Kudus: Siapapun Boleh Usul |
|
|---|
| Bupati Kudus Kampanyekan Program Selasa Bersepeda |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20260225-_-Bupati-Kudus-Tinjau-RDF.jpg)