Rabu, 6 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

DPD RI Soroti Nasib PPPK Paruh Waktu, Muhdi Sebut Seperti Anak Tiri

Kata Wakil Ketua Komite I DPD RI Muhdi, belum ada regulasi yang mengatur secara jelas terkait hak yang didapatkan oleh PPPK Paruh Waktu. 

Tayang:
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/Rifqi Gozali
NASIB PPPK - Wakil Ketua Komite I DPD RI Muhdi. Pihaknya menyoroti nasib PPPK Paruh Waktu yang seolah-olah seperti anak tiri. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Wakil Ketua Komite I DPD RI Muhdi menyoroti nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Pasalnya, PPPK Paruh Waktu tersebut seperti anak tiri.

Padahal, mereka merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di lembaga pemerintah.

“Penyebabnya masih ada masalah diskriminasi. Penyebutan mereka sebagai paruh waktu saja sudah diskriminasi."

"Gaji tidak jelas, haknya juga tidak jelas,” kata Muhdi saat audiensi di Pendopo Kudus, Selasa (3/3/2026).

Baca juga: Pemkab Kudus Siapkan 14 Bus Untuk Mudik dan Balik Gratis

Pemeriksaan Pejabat Pemkab Pekalongan Pasca OTT KPK: Keluarga Kirim Pakaian Ganti

Sampai saat ini, kata Muhdi, belum ada regulasi yang mengatur secara jelas terkait hak-hak yang didapatkan oleh PPPK Paruh Waktu. 

Hak-hak tersebut misalnya menyangkut gaji, tunjangan hari raya, hingga gaji ke-13, atau nasibnya setelah purna tugas.

“Ini perlu untuk dicarikan solusinya,” kata Muhdi yang juga sebagai Ketua PGRI Jateng.

Untuk Kabupaten Kudus, terdapat aturan menetapkan gaji PPPK Paruh Waktu minimal Rp1 juta per bulan.

Dengan aturan tersebut, Muhdi berterima kasih setidaknya ada pegangan bagi PPPK Paruh Waktu untuk mendapatkan gaji bulanan.

Rupanya masalah tidak berhenti di situ. Terdapat sejumlah masalah lain misalnya penggajian untuk PPPK Paruh Waktu untuk guru maupun tenaga kependidikan yang alokasinya diambilkan dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) APBN terkendala.

Alhasil, terdapat PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Kudus yang gajinya tertunda.

Totalnya terdapat 574 guru dan tenaga kependidikan yang statusnya PPPK Paruh Waktu di Kudus yang belum menerima gaji.

Muhdi pun menyoroti adanya persoalan tersebut.

Menurutnya, kontrak paruh waktu akan berlangsung sampai kapan. Apakah setahun atau diperpanjang.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved