Selasa, 2 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Bupati Samani Pastikan Tidak Ada Pemutusan Kontrak PPPK di Kudus

Bupati Kudus Sam’ani Intakoris memastikan tidak ada pemutusan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Tayang:
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/Rifqi Gozali
SAMBUTAN – Bupati Kudus Samani Intakoris saat sambutan dalam pembukaan orientasi PPPK di lapangan tenis Angga Sasana Krida, Rabu (8/4/2026). 

Pihaknya akan melakukan mediasi terlebih dulu siapa tahu masih bisa diselamatkan mahligai rumah tangganya.

“Jadi sesuai aturan kepegawaian harus izin cerai terlebih dulu,” kata dia.

Baca juga: Sam’ani Sowan Kiai, Minta Dukungan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik di Kudus

ASN Kudus Diimbau Bersepeda ke Tempat Kerja yang Jaraknya Kurang dari 5 Kilometer

Sementara data dari BKPSDM Kabupaten Kudus mencatat, pengajuan perceraian pada 2024 di kalangan ASN terdapat sebanyak sembilan kasus. 

Dari kasus tersebut, lima di antaranya diajukan oleh perempuan, sedangkan empat diajukan oleh laki-laki.

Kemudian pada 2025 kasus perceraian di kalangan ASN di Kudus melonjak.

Jumlah pengajuan perceraian mencapai 15 kasus.

Dari kasus tersebut lima di antaranya diajukan oleh laki-laki. Sedangkan 10 kasus perceraian diajukan oleh perempuan.

“Pengajuan perceraian ini ada ASN ada juga PPPK,” kata Sam’ani.

Sementara pada 2026 ini, sudah terdapat empat pengajuan perceraian.

Pengajuan tersebut masing-masing dilakukan oleh dua perempuan dan dua laki-laki.

“Ada juga yang kami mediasi dan tidak jadi cerai,” kata dia.

Dari berbagai persoalan rumah tangga yang akhirnya berujung pada perceraian ini didasari berbagai persoalan.

Masalah ekonomi merupakan yang paling menonjol sejak 2024.

Selain itu ada juga masalah dugaan perselingkuhan, kekerasan dalam rumah tangga, dan pisah ranjang. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved