Wonosobo Hebat

Wonosobo Dorong Birokrasi Profesional via Rotasi ASN Tanpa Mahar

TRIBUN JATENG/IMAH MASITOH
ROTASI TANPA MAHAR - Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Wonosobo, Mohamad Riyatno. Pemkab Wonosobo berupaya membangun birokrasi bersih dan profesional, salah satu langkah nyata adalah kebijakan rotasi dan mutasi ASN tanpa mahar. 

TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - Pemkab Wonosobo terus berupaya membangun birokrasi yang bersih dan profesional. 

Salah satu langkah nyata adalah kebijakan rotasi dan mutasi aparatur sipil negara (ASN) tanpa mahar yakni tanpa pungutan atau imbalan dalam bentuk apa pun untuk menduduki jabatan.

Kebijakan ini ditegaskan oleh Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Wonosobo, Mohamad Riyatno.

Dia menyebut bahwa langkah ini menjadi terobosan penting dalam meningkatkan kinerja ASN dan memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih.

Baca juga: Pemkab Wonosobo Perbaiki Layanan Publik: Skor Ombudsman RI Tembus Nilai 96

Baca juga: Bupati Wonosobo Ajak Semua Pihak Kurangi Seremoni, Perbanyak Aksi Sosial Lewat Program RTLH

“Yang dimaksud tanpa mahar ini berarti mengesampingkan adanya kolusi, korupsi, dan nepotisme,” ujar Riyatno, Selasa (7/10/2025).

Menurut Riyatno, kebijakan rotasi dan mutasi tanpa mahar memberikan dampak positif yang signifikan, terutama dalam menciptakan iklim kompetisi sehat di antara ASN.

“Kompetisi antara ASN untuk menempati jabatan tertentu menjadi semakin terbuka,” tegasnya.

Dampak pertama adalah peningkatan motivasi ASN untuk menunjukkan kinerja terbaiknya.

Mereka kini memiliki ruang untuk bersaing secara adil demi mendapatkan promosi jabatan, tanpa harus bergantung pada kedekatan atau uang.

Selain itu, produktivitas ASN juga meningkat karena mereka terdorong untuk terus meningkatkan kompetensi.

Penempatan jabatan yang berdasarkan penilaian objektif membuat setiap ASN bertanggung jawab terhadap pengembangan kapasitas pribadinya.

“Kalau produktivitas meningkat, berarti kompetisi di antara mereka pasti berjalan dengan baik," imbuhnya.

Kebijakan ini juga dinilai berpengaruh langsung terhadap pelayanan publik.

Dengan sistem seleksi berbasis kinerja dan kompetensi, maka ASN yang ditempatkan di jabatan strategis adalah mereka yang benar-benar memiliki kapabilitas.

“Kalau kompetensinya jelas, produktivitas meningkat, tentu akan berdampak pada pelayanan publik yang lebih baik,” tutur Riyatno.

Dia menambahkan, dampak kebijakan ini bisa dirasakan secara simultan mulai dari level personal, organisasi, hingga tingkat pemerintah daerah.

Sebagai koordinator pengelolaan kepegawaian di lingkungan Pemkab Wonosobo, Setda Daerah memiliki peran penting dalam memastikan proses ini berjalan transparan dan objektif. 

Riyatno menjelaskan bahwa proses dimulai dari analisis jabatan (Anjab) dan analisis beban kerja (ABK) yang dilakukan bersama BKD, Bappeda, hingga bagian organisasi.

“Tugas dari Sekretariat Daerah adalah mengkoordinir agar proses Anjab dan ABK sampai rencana kebutuhan SDM di setiap OPD terekam dan terdokumentasi dengan baik,” jelasnya.

Baca juga: Pemkab Wonosobo Luncurkan Program Penghapusan Denda PBB-P2, Berlaku Hingga 31 Desember 2025

Baca juga: Wonosobo Tembus 2,2 Juta Wisatawan di 2025: Masih Perlu Genjot Lama Inap dan Wisata Malam

Dengan data tersebut, penempatan ASN dalam jabatan struktural disesuaikan berdasarkan kebutuhan riil organisasi serta kompetensi masing-masing ASN.

Namun kebijakan ini juga tak lepas dari tantangan.

Salah satunya adalah proses seleksi yang memerlukan ketelitian tinggi. 

Riyatno mengungkapkan bahwa satu posisi jabatan bisa memiliki tiga hingga empat calon, dan proses penilaiannya bisa berlangsung dalam beberapa tahap.

“Rapat tim penilai kinerja itu tidak hanya satu atau dua jam."

"Bisa berseri, karena harus betul-betul memilah dari banyak calon,” ungkapnya.

Penilaian dilakukan secara berlapis mulai dari atasan langsung, atasan yang lebih tinggi, hingga tim penilai kinerja ASN yang diketuai langsung oleh Bupati Wonosobo.

Bahkan, rekam jejak ASN turut menjadi bahan pertimbangan utama.

Meskipun demikian, Riyatno mengakui adanya kemungkinan dinamika setelah penempatan.

Misalnya, motivasi ASN bisa berubah di tengah jalan.

Untuk mengatasi hal ini, pimpinan daerah akan melakukan pendampingan dan bimbingan secara aktif.

Dengan sistem rotasi dan mutasi tanpa mahar, Kabupaten Wonosobo berupaya mewujudkan tata kelola SDM ASN yang profesional, bersih, dan akuntabel. 

Kebijakan ini tidak hanya memberikan peluang karier yang lebih adil bagi ASN, tetapi juga mendorong perbaikan kualitas layanan publik.

Riyatno menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan ini bergantung pada konsistensi semua pihak dalam menjalankan prinsip meritokrasi.

“Kami berharap, ke depan ASN Wonosobo semakin termotivasi untuk menunjukkan kinerja terbaiknya tanpa perlu merasa terbebani oleh praktik-praktik tidak sehat," pungkasnya. (*)