Bebas, Napi Terorisme Aman Abdurrahman Dijemput Densus 88 dari Nusakambangan
Aman Abdurrahman termasuk 5.441 warga binaan di Jawa Tengah yang mendapat remisi HUT ke-72 RI dari Kemenkumham.
Penulis: khoirul muzaki | Editor: abduh imanulhaq
Laporan Wartawan Tribun Jateng Khoirul Muzakki
TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Aman Abdurrahman alias Oman Rohman, terpidana terorisme kasus pelatihan bersenjata Aceh, akhirnya bebas dari Lapas Pasir Putih, Nusakambangan, Kamis (17/8/2017) ini.
Aman bebas setelah memperoleh remisi lima bulan pada perayaan HUT ke-72 RI.
Jika tak memperoleh remisi, seharusnya Aman bebas pada Januari 2018 sesuai penghabisan masa hukumannya.
"Dia bebas karena masa hukumannya telah habis setelah memperoleh remisi," kata Kepala Lapas Pasir Putih, M Susani.
Ternyata belum sampai Aman menghirup udara bebas, dia sudah dijemput oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror.
Satuan ini membawa Aman ke Markas Komando Brimob, Kelapadua Depok, Sabtu (12/8/2017) lalu.
Penjemputan Aman berkaitan rencana pemeriksaannya terkait sejumlah aksi teror di Tanah Air.
Susani mengaku tak tahu kasus teror apa yang dihubungkan dengan Aman sehingga membuatnya menjalani pemeriksaan.
"Ya, yang kami tahu diperiksa menyangkut kasus yang diduga terkait dengan dia. Lebih detailnya adalah wewenang kepolisian (menerangkan)," jelasnya.
Aman termasuk 5.441 warga binaan pemasyarakatan di Jawa Tengah yang mendapat remisi HUT ke-72 RI dari Kemenkumham.
Dia satu-satunya napi kasus terorisme yang dibebaskan tahun ini setelah memperoleh remisi dari pemerintah.
Aman divonis sembilan tahun kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 2010 silam.
Dia diputuskan terbukti membantu pelatihan militer teroris di Pegunungan Jalin Jantho, Nanggroe Aceh. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/densus-88_20170122_203705.jpg)